Tim Kuasa Hukum Sugeng, Tersangka Tabrak Lari, Sebut Adanya Kesewenang-wenangan Petugas

Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng tersangka tabrak lari menyebutkan adanya obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas dalam kasus kecelakaan

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Fauzi Noviandi / tribunjabar
Yudi Junadi (kanan), Kuasa Hukum Sugeng, tersangka tabrak lari yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (3/2/2023). Fauzi Noviandi / tribunjabar 

Ia mengatakan, setelah saat dari itu mulai ada tekanan dari pihak Kepolisian hingga ada bentakan terhadap Tersangka (Sugeng).

"Polisi itu bilang saya bertanya bapak mengendarai mobil dengan plat nomer ini tidak, sambil menunjuk ke arah plat nomer B 1483 QH, jawab mengendarai atau tidak. Jawab pak Sugeng iya saya mengendari mobil Audi dengan plat nomer ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A8. Saya gak mau yau soal serinya yang penting anda mengendarainya," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved