Tim Kuasa Hukum Sugeng, Tersangka Tabrak Lari, Sebut Adanya Kesewenang-wenangan Petugas
Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng tersangka tabrak lari menyebutkan adanya obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas dalam kasus kecelakaan
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Fauzi Noviandi / tribunjabar
Yudi Junadi (kanan), Kuasa Hukum Sugeng, tersangka tabrak lari yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (3/2/2023). Fauzi Noviandi / tribunjabar
Ia mengatakan, setelah saat dari itu mulai ada tekanan dari pihak Kepolisian hingga ada bentakan terhadap Tersangka (Sugeng).
"Polisi itu bilang saya bertanya bapak mengendarai mobil dengan plat nomer ini tidak, sambil menunjuk ke arah plat nomer B 1483 QH, jawab mengendarai atau tidak. Jawab pak Sugeng iya saya mengendari mobil Audi dengan plat nomer ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A8. Saya gak mau yau soal serinya yang penting anda mengendarainya," ucapnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Berusaha Kabur Usai Tabrak Sejumlah Kendaraan di Cianjur, Mobil Operasional BUMN Diamuk Massa |
![]() |
---|
Liga Akbar Dipanggil Polda Jabar atas Dugaan Halangi Penyidikan Kasus Vina, Siapa yang Melaporkan? |
![]() |
---|
Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Cianjur Tak Terima Dihukum 3,6 Tahun |
![]() |
---|
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding |
![]() |
---|
Sugeng Sopir Audi yang Terlibat Kecelakaan Maut Jalani Sidang Tuntutan di Kejari Cianjur Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.