Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Cianjur Tak Terima Dihukum 3,6 Tahun
Walau diyakini keluarga korban bukan pelakunya, Sugeng Guruh Gautama (41) tetap akan menjalani hari-hari dipenjara.
Laporan Kontributor Tribujabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Walau diyakini keluarga korban bukan pelakunya, Sugeng Guruh Gautama (41) tetap akan menjalani hari-hari dipenjara.
Pengadialan Negeri (PN) Cianjur memvonis Sugeng terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni (19 selama 3,6 tahun tahun kurungan penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Utama Cakra, PN Cianjur, Jumat (16/6/2023).
Sidang dipmpin Hakim Ketua Muhammad Iman dan dua hakim anggota Erlian Syah dan Dian Yuniarti.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sugeng dipenjara empat tahun.
Baca juga: Polres Cianjur Bekuk Belasan Pengedar Narkoba dari 10 Wilayah, Punya Banyak Modus Kelabui Polisi
Muhammad Iman mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3,6 tahun. Dipotong masa tahanan terdakwa yang sudah dijalani," kata Iman dalam sidang putusan, Jumat.
Pertimbangan putusan terhadap terdakwa, lanjut dia, yakni kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Kita berikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk terdakwa menerima atau banding terhadap putusan ini," kata Imam.
Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.
"Saya banding, majelis hakim yang mulia," ucap Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menuntut Sugeng Guruh Gautama terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur selama 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja dan Tia Kurniadi di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, pada Kamis (8/6/2023).
Meski duduk di kursi terdakwa, pihak keluarga korban meyakini bahwa Sugeng bukan penabrak Selvi yang sebenarnya. (*)
Aksi Unjuk Rasa Bentrok di Haurwangi Cianjur, Dua Orang Terluka |
![]() |
---|
TPT Ambles, Sejumlah Rumah dan Tempat Usaha Milik Warga di Cianjur Terancam Longor |
![]() |
---|
Belasan Rumah Warga di Cianjur Rusak Diterjang Angin Kencang |
![]() |
---|
Viral, Satu Keluarga Diserang Pemuda di Naringgul Cianjur Bawa Sajam, Anak-anak Nangis Dalam Mobil |
![]() |
---|
Imbas Keracunan MBG Massal, Wakil Ketua DPR Beri Peringatan Keras pada SPPG: Jangan Asal-asalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.