Sugeng Sopir Audi yang Terlibat Kecelakaan Maut Jalani Sidang Tuntutan di Kejari Cianjur Hari Ini

Sopir sedan Audi A8 yang terlibat kecelakaan maut di Cianjur dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Kamis (8/6/2023).

|
Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Terdakwa Sugeng Guruh saat menjalani persidangan pada Selasa (18/4/2023). Sugeng dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR – Sopir sedan Audi A8 yang terlibat kecelakaan maut di Cianjur dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Kamis (8/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, akan membacakan surat tuntutan kepada Sugeng Guruh Gautama Legiman (41).

Sugeng menjadi terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur.

"Untuk tuntutan," demikian agenda sidang yang tertuang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis.

Informasi yang dikutip Kompas.com di laman tersebut, sidang bernomor 66/Pid.Sus/2023/PN Cjr itu akan digelar di ruang sidang Kartika pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Baca juga: UPDATE Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur, Keluarga Korban Bersikukuh Sugeng Bukan Pelaku

Sebelumnya, pejabat humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erly Yansah, menyampaikan, sidang dengan agenda tuntutan akan digelar Kamis hari ini.

Sugeng Guruh (41) tersangka tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Unsur Cianjur hingga meninggal di Cianjur saat digiring petugas kepolisian, Senin (3/4/2023).
Sugeng Guruh (41) tersangka tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Unsur Cianjur hingga meninggal di Cianjur saat digiring petugas kepolisian, Senin (3/4/2023). (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

“Sebagaimana kesepakatan, agenda sidang tuntutannya dilaksanakan Kamis,” kata Erly Yansah kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Sugeng didakwa pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa berkeyakinan kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Hal yang sama juga diyakini oleh pihak keluarga korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved