Wanita dan Temannya Digiring ke Polres Cirebon Kota Setelah Turun dari KA, Ternyata Punya Sabu-sabu

Wanita berinisial TM dan dua temannya berinisial ER serta AM langsung digiring ke Mapolres Cirebon Kota setelah turun dari kereta api Jakarta-Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
ISTIMEWA/ DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Tersangka TM saat diintrogasi petugas dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNJABAR, CIREBON - Wanita berinisial TM dan dua temannya yang berinisial ER serta AM langsung digiring ke Mapolres Cirebon Kota setelah turun dari kereta api Jakarta - Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, TM dibekuk di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, pada awal Januari 2023.

Menurut dia, saat diamankan tersangka TM kedapatan memiliki lima paket sabu-sabu siap edar yang total beratnya mencapai 2,9 gram.

"Dari situ, kami mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap ER serta AM," kata Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, saat diinterogasi, TM mengakui mendapat barang haram tersebut dari temannya, sehingga jajarannya langsung bergerak cepat.

Baca juga: Buntuti Dua Pengedar, Polres Cirebon Kota Sita 106,9 Gram Sabu-sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Bahkan, pihaknya juga berhasil menyita pil ekstasi yang bakal diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dari tangan ER serta AM.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan untuk keperluan pemeriksaan, di antaranya, tiga buah korek api, tiga unit ponsel, bong, dan timbangan digital.

"Tersangka TM juga mengakui sudah menempel beberapa paket sabu-sabu di sejumlah lokasi sebelum diamankan petugas," ujar Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial B yang kini diburu petugas.

Baca juga: 13 Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu, dari Ibu Rumah Tangga, Petani, hingga Pengangguran

"Ketiganya dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Ariek Indra Sentanu. (Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved