Buntuti Dua Pengedar, Polres Cirebon Kota Sita 106,9 Gram Sabu-sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi
Petugas Polres Cirebon Kota menyita lebih dari 100 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dari dua pengedar berinisial AN dan TH.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota menyita lebih dari 100 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dari dua pengedar berinisial AN dan TH.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, kedua warga Cirebon tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Bahkan, menurut dia, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka itu pun cukup banyak, di antaranya 106,9 gram sabu-sabu dan 124 butir pil ekstasi.
"Para tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan, sebelum menangkap mereka petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membuntuti dari wilayah Pegambiran, Kota Cirebon.
Baca juga: Sabu-sabu 1,5 kg Siap Edar Digagalkan Aparat Polrestabes Bandung, Tersangka Ngaku Dapat Rp 20 Juta
Pasalnya, AN dan TH merupakan target operasi jajarannya, sehingga gerak-geriknya telah diawasi sebelum akhirnya ditangkap pada akhir pekan lalu.
Saat ditangkap di rumahnya, kedua tersangka juga kedapatan tengah mengemas sabu-sabu dan ekstasi menjadi paket-paket kecil siap edar.
"Sabu-sabu yang diamankan masih dikemas dalam dua paket besar, dan pil ekstasinya juga disimpan dalam satu kemasan," kata Ariek Indra Sentanu.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan ialah timbangan, plastik klip, tas kotak hitam untuk menyembunyikan sabu-sabu berikut ekstasi, dan lainnya.
Ia menyampaikan, saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan keduanya, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial R yang kini masih diburu petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Polresta Cirebon Amankan 581,31 Gram Sabu-sabu Selama 2022, Kecamatan Ini Jadi Langganan Transaksi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Ariek Indra Sentanu. (Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Kasus Foto Syur Hasil AI di Cirebon, Polisi Masih Tunggu Korban Lain untuk Melapor |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Sabu-sabu 9,8 Ribu Gram |
![]() |
---|
Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sabu-sabu 7 Kilogram Diamankan |
![]() |
---|
Mau Transaksi di Saung, Pengedar Sabu di Tukdana Indramayu Malah Ketahuan Polisi, Akhirnya Diciduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.