Polresta Cirebon Amankan 581,31 Gram Sabu-sabu Selama 2022, Kecamatan Ini Jadi Langganan Transaksi
Jumlah kasus peredaran gelap sabu-sabu yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama 2022 mencapai 30 kasus.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan ratusan gram sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus penyahgunaan narkoba selama 2022.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, sabu-sabu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti tersebut mencapai 581,31 gram.
Menurut dia, jumlah kasus peredaran gelap sabu-sabu yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama 2022 mencapai 30 kasus.
Baca juga: 2,7 Kilogram Sabu, 6,6 Kilogram Ganja, dan 23 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Bandung Hari Ini
"Dari pengungkapan 30 kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 581,31 gram sabu-sabu," ujar Arif Budiman saat konferensi pers Raport Kamtibmas Akhir Tahun 2022 di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/12/2022).
Ia mengatakan, sebanyak 35 tersangka yang merupakan pengedar sabu-sabu juga turut diamankan dari hasil pengungkapan kasus selama 2022.
Pihaknya mencatat beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon yang menjadi langganan pengedar sabu-sabu untuk bertransaksi, di antaranya, Gebang, Ciledug, Jamblang, Gegesik, dan Astanajapura.
"Kami sering kali mengamankan para pengedar sabu-sabu saat bertransaksi di lima kecamatan tersebut, dan modusnya kebanyakan menggunakan sistem tempel," kata Arif Budiman.
Selain itu, pada tahun ini jajarannya juga menyita 304,85 gram ganja dari pengungkapan dua kasus peredaran gelap ganja dan meringkus dua pengedarnya.
Arif menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras golongan G selama 2022 mencapai 35 kasus dan tersangka yang diamankan terdapat 42 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 92335 butir obat keras golongan G dari mulai Trihex, Tramadol, hingga Dextro.
Baca juga: Sabu-sabu 1,5 kg Siap Edar Digagalkan Aparat Polrestabes Bandung, Tersangka Ngaku Dapat Rp 20 Juta
"Jumlah kasus narkoba yang diungkap pada tahun ini menurun dibanding 2021 yang mencapai 104 kasus, tetapi dari segi kuantitas barang buktinya lebih banyak," ujar Arif Budiman.