12.800 Ekor Sapi di Indonesia Mati akibat PMK, Paling Banyak di Jawa Barat

Dari jumlah total sapi yang mati akibat PMK tersebut, setengahnya terjadi di wilayah Jawa Barat dan disebut paling banyak

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Makmun saat ditemui seusai memberikan kompensasi PMK di Cisarua, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kementerian Pertanian RI mencatat, sebanyak 12.800 ekor sapi di Indonesia mati akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak ke setiap wilayah pada tahun 2022.

Dari jumlah total sapi yang mati akibat PMK tersebut, setengahnya terjadi di wilayah Jawa Barat dan disebut paling banyak karena populasi hewan ternak di wilayah ini juga memang banyak jika dibandingkan daerah lain.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Makmun mengatakan, angka kematian sapi akibat wabah PMK pada tahun 2022 di Indonesia mencapai 12.800 ekor, dan 6.400 ekor di antaranya terjadi di Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Berhasil Tangani Wabah PMK, Ridwan Kamil Raih Apresiasi dari Insan Peternakan

"Kemudian kematian sebanyak 3.000 ekor lebih berada di wilayah Bandung Barat. Jadi memang yang banyak terdampak itu sapi perah," ujarnya saat ditemui di saat penyerahan kompensasi PMK di Cisarua, KBB, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, banyaknya sapi yang mati akibat PMK di Jawa Barat karena daerah ini merupakan sentra sapi perah seperti di KBB, khususnya Kecamatan Lembang, sehingga banyak peternak yang mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta.

Atas hal itu, Kementerian Pertanian menyalurkan uang ganti rugi atau kompensasi bagi para peternak sapi yang hewan ternaknya mengalami kematian atau harus dipotong paksa akibat terpapar wabah PMK tersebut.

"Kalau ternak per ekor sapi itu, baik yang besar dan kecil semua sama. Sapi dan kerbau itu nilainya Rp 10 juta per ekor. Seperti tadi, kalau ada yang mati empat ekor berarti dapar Rp 40 juta dan tiga ekor Rp 30 juta," kata Makmun.

Ganti rugi hewan ternak mati akibat PMK, kata dia, sudah diverifikasi dari tingkat desa kemudian divalidasi oleh dinas terkait mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, dan tentunya harus berdasarkan hasil visum, kemudian uang akan ditransfer ke rekening penerima.

"Itupun harus ada hasil visum dari dokter bahwa itu betul mati karena PMK bukan karena yang lain. Jadi memvalidasi itu ada dokter ternak di lapangan untuk memastikan bahwa ternak itu mati karena PMK," ujarnya.

Yoga Alamsyah (37), seorang peternak sapi perah asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, mengatakan, akibat wabah PMK tersebut banyak sapinya yang telah terdampak, beruntung untuk sapi yang mati hanya satu ekor, sehingga mendapat kompensasi Rp 10 juta.

Baca juga: Kerugian Akibat PMK Mencapai Rp 39 Miliar, Sektor Peternakan di KBB Belum Sepenuhnya Pulih

"Sebelumnya belum pernah ngalamin ada kematian sapi akibat wabah PMK. Ya sangat merugi, keluarga saya menggantungkan ekonomi dari sapi perah. Rencananya uang kompensasi ini akan dibelikan sapi lagi, karena usaha saya cuma itu, dari sapi perah," kata Yoga.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved