Tim Kuasa Hukum Tersangka Pengemudi Audi Sebut Jawaban Sugeng Tetap Tidak Menabrak Mahasiswa Unsur
Tim Kuasa Hukum Sugeng pengemudi Audi tabrak lari yang telah dijadikan sebagai tersangka akan terus melalukan pendampingan.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur Fauzi Noviandi.
TRIUNJABAR.ID, CIANJUR - Tim Kuasa Hukum Sugeng pengemudi Audi tabrak lari yang telah dijadikan sebagai tersangka akan terus melalukan pendampingan.
Tim Kuas Hukum Sugeng Anita Nasrullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap tersangka.
"Kita pasti akan terus mendampingi tersangka sebagai kuasa hukumnya," katanya pada wartawan di Universitas Suryakencana (Unsur), Senin (30/1/2023).
Baca juga: Mahasiwa Unsur dan Masyarakat Berdoa di TKP Tewasnya Selvi Amalia, Minta Pelaku Datangi Keluarga
Namun lanjut dia, pihaknya tidak akan melakukan penanggunah penahahan, karena pasal ancama yang dikenakan hukumnnya lebih dari lima tahun.
"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan, karena lebih dari lima tahun sehingga tidak," katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan selama pendampingan terhadap tersangka porses penyelidikan berjalan lancar. Namun sedikit ada tekanan setelah pulang pemerikasaan di sekitar TKP.
"Pada umumnya lancar-lancar saja, tetapi sedikit ada tekanan pada setelah pulang dari TKP saat pemeriksaan pertama di antara Sabtu (28/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023) dini hari," katanya.

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan terhadap barang bukti mobil jenis Audi terpasang pelat nomor B 999 LS dengan seri A 12. Setelah pulang TKP pelat nomor yang terpasang B 1482 QH.
"Di situ Pak Sugeng bingung mengatakan bingung, karena yang tadi pelat nomor yang terpasangnya berbeda. Dan saya tidak yakin dengan pelat nomor yang pernah saya bawa itu nomor berapa tapi belakangnya QH, tetapi seri mobinya itu bukan A12, saya tahunya A8," katanya.
Ia mengatakan, setelah saat dari itu mulai ada tekanan dari pihak Kepolisian hingga ada bentakan terhadap Tersangka (Sugeng).
"Polisi itu bilang saya bertanya bapak mengendarai mobil dengan pelat nomor ini tidak, sambil menunjuk ke arah pelat nomor B 1483 QH, jawab mengendarai atau tidak.

"Jawab pak Sugeng iya saya mengendari mobil Audi dengan pelat nomor ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A8. Saya gak mau yau soal serinya yang penting anda mengendarainya," ucapnya.
Anita mengataka, Sugeng mengetahui tipe mobil Audi tersebut yaitu seti A8, setelah diberitahu oleh bosnya.
"Istri majikanya itu pernah bilang bahwa mobil itu, katanya itu ini mobil Audi tipe A8 loh. Jadi Pak Sugeng tahunya A8 yah semenjak itu. Dan Pak Sugeng mulai mengendarai mobil itu pada Kamis (19/1/2023)," katanya.
Dia menambahkan, tidak ada perubahan keterangan yang diungkapkan Sugeng, sudah dari sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan, yaitu tidak merasa menabrak atau melindas korban.
"Pak Sugeng masih berkomitmen dengan jawabannya, yaitu dia tidak menabrak hanya melihat dari jarak jauh korban tabrak lari itu oleng dan berinisiatif memepet jalan kiri, dan dia mengaku sempat memepet ke kiri jalan, serta kendaraan yang dikendaraainya pun berjaga jarak dengan iring-iringan," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Gempa Bekasi Malam Ini Dirasakan sampai Cianjur, Warga Sempat Mengira Ada Truk Lewat |
![]() |
---|
FEB Universitas Widyatama Ingatkan Pentingnya Badan Hukum UMKM Bagi Pengusaha Batik Di Cianjur |
![]() |
---|
Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Hebat! Rosadi Kuli Bangunan di Cianjur Bentangkan Bendera 680 Meter, Beli dari Uang Upah Harian |
![]() |
---|
Miris, Pemkab Cianjur Punya 32 Kendaraan Pengangkut Sampah, tapi 14 Unit Rusak Tak Laik Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.