Polisi Sudah Tetapkan Tersangka, Keluarga Selvi Serahkan Kasus Tabrak Lari Kepada Kuasa Hukum

Keluarga Selvi Amalia Nuraeni mengungkapkan menyerahkan kepada kuasa hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan Sugeng pengemudi Audi yang diduga

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
Eva Fatimah (36) bibi Selvi Amalia Nuraeni saat diwawancarai di kediamanya di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (31/1/2023). Menurutnya, keluarga menyerahkan kepada kuasa hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan Sugeng pengemudi Audi yang diduga telah melindas Selvi. 

Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektiv dan subjektif.

Baca juga: DPO Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi Datangi Polres, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya.

Dia menambahkan, untuk pertimbangan objektif seuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP. Bahwa ancaman hukuman dari pelaku yaitu diatas 5 tahun penjara. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved