DPO Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi Datangi Polres, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tersebut belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Yudi Junadi Kuasa Hukum SGG (41) pengemudi mobil Audi tersangka tabrak lari mahasiswi Unsur, Minggu (29/1/2023). 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Yudi Junadi, Kuasa Hukum SGG (41) pengemudi mobil Audi datangi Polres Cianjur.

Kedatanganya tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan SGG sebagai tersangka.

Mereka mendatangi Polres Cianjur setelah SGG (42) ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Baca juga: Sopir Audi yang Ditetapkan Jadi Tersangka dan DPO Kecelakaan di Cianjur Justru Datangi Polres

Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tersebut belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan, Minggi (29/1/2023).

Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri.

"Iya kita akan membantah statmen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkanya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita ke sini akan kooperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum, dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hanya sepenggal fakta.

“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.

Di sisi lain, dia mengaku menghortamti keputusan pihak Kepolisian yang memiliki wewenang dalam menetapkam tersangka.

“Yang kita sesalkan disini adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Jajaran Polres Cianjur tetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.

Baca juga: Sopir Audi yang Sebelumnya Bantah Keterangan Polisi Ditetapkan DPO Penabrak Mahasiswi di Cianjur

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," katanya pada wartawan saat mengelar konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved