Kasus Polisi Jadi Tersangka KDRT, Kini Laporkan Balik Istrinya dengan Dugaan Lakukan Perzinaan
Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, melaporkan istrinya dengan kasus dugaan perzinahan.
TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, melaporkan istrinya dengan kasus dugaan perzinaan.
Sebelumnya, Bripka HK sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, Imelda, dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga penelantaran.
Laporan Bripka HK terhadap istrinya sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.
Imelda dilaporkan terkait perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Bersamaan dengan pelaporan, pihaknya melampirkan beberapa barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.
Baca juga: Putri Candrawathi Sampaikan Pleidoi Hari Ini, Patut Ditunggu soal Selingkuh dengan Brigadir J
"Terkait perselingkuhan dan perzinaan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita, Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," lanjut Teguh.
Bripka HK, kata dia, sudah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan yang dilaporkan istrinya.
Namun, Bripka HK tidak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.
"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi empat tahun, baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," jelas Teguh.
Pada Selasa (31/1/2023), akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan Imelda.
Baca juga: Sakit Hati Istrinya Selingkuh, Ayah di Bandung Ini Balas Dendam, Rudapaksa Anak Tirinya
Pihak Bripka HK berharap kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut.
Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan aturan KUHAP.
"Saya akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat presiden pun akan dilanjutkan. Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem," kata Teguh.
Imelda tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait pelaporan balik yang dilakukan Bripka HK.
Imelda akan mencari tahu terlebih dahulu apakah pelaporan tersebut sesuai alat bukti atau tidak.
"Itu haknya HK sih sebenernya melaporkan saya. Tentunya nanti saya akan uji apakah dia berdasar fakta dan bukti apa tidak dalam melaporkan saya," kata Imelda.
Bripka HK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Imelda.
Baca juga: Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Dugaan Selingkuh antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Beberkan Ini
Disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, Bripka HK dijatuhi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Bripka HK juga telah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya.
Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.
Adapun kasus itu viral seusai istri Bripka HK bernama Imelda, mencurahkan isi hatinya di media sosial.
Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.
Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.
"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.
Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Bakal Dipecat Usai Jadi Tersangka, Bripka HK Laporkan Balik Istrinya Terkait Perzinahan"
Total Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sampai 15 Orang, Pengusaha Terlibat |
![]() |
---|
Ustaz Kondang di Bandung Diduga Ludahi Anak Sendiri, Sudah Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Keburu Ditangkap Polisi, Bayaran Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Ternyata Baru Terima Uang Muka |
![]() |
---|
Hampir 6 Bulan Jadi Kontroversi, Lisa Mariana Percaya Diri Sesumbar 98 Persen Netizen Menyukainya |
![]() |
---|
Terkuak 4 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN yang Jasadnya Dibuang di Bekasi, Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.