Kasus Ferdy Sambo
Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Dugaan Selingkuh antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Beberkan Ini
Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual, didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai ins
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Adapun peristiwa yang terjadi adalah dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).
Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Baca juga: Guna Memuluskan Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Lebih Seksi
Atas pemeriksaan itu, Jaksa pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa.
Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Tak hanya itu, jaksa menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.
Sebaliknya, disebut jaksa, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.
Jaksa juga menyebutkan Putri dengan sengaja mengganti pakaian yang lebih seksi saat hari pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga.
Adapun pergantian pakaian itu bertujuan untuk mendukung skenario adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Duren Tiga.
Hal itu sesuai dengan skenario yang pertama kali dibuat Ferdy Sambo. Awalnya, jaksa mengungkap fakta bahwa Putri Candrawathi memakai sweater coklat dan legging hitam panjang saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: LPSK Bantah Pernyataan Putri Candrawathi yang Mengaku Ditanya Perselingkuhan dengan Brigadir J
Lalu, Putri disebut masuk ke dalam kamar dan mengganti pakaian yang lebih seksi.
“Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi," ujar jaksa.
Jaksa Penuntut Umum
pelecehan seksual
perselingkuhan
Putri Candrawathi
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Magelang
Hukuman Sopir Ferdy Sambo Dikorting Mahkamah Agung, Kuat Maruf Tak Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ikut Ajukan, Minggu Depan |
![]() |
---|
Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim Perempuan Ini Beberkan Prosesnya, Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jadi Sorotan, Reza Adik Mendiang Brigadir J Unggah Ini Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.