Ini Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Berizin, Ada 5 di Jawa Barat
Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.
33. LAZ Yayasan Wakaf As'adiyah Wonomulyo, Sulawesi Barat
Aturan Perizinan Pengelolaan Zakat
Seperti diketahui, tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Dapat Izin Kemenag,
lembaga pengelola zakat
Kementerian Agama
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kemenag
Kamaruddin Amin
| Hadiri Penyaluran BLT, Kakanwil Siap Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat |
|
|---|
| Kakanwil Tinjau Pembangunan Gedung SBSN MIN 2 Garut, Dorong Percepatan dan Kualitas Pekerjaan |
|
|---|
| 1.127 PPPK Kemenag Jawa Barat Dilantik, Kabupaten Tasikmalaya Terbanyak |
|
|---|
| 1.127 PPPK Kemenag Jawa Barat Dilantik, Jumlah Terbanyak dari Kabupaten Tasikmalaya |
|
|---|
| 1.127 PPPK Kemenag Jawa Barat Dilantik, Kakanwil: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal Tonggak Pengabdian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/zakat_20180519_133423.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.