Ini Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Berizin, Ada 5 di Jawa Barat

Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Istimewa / lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi Zakat - Kementerian Agama telah mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah mengantongi izin. 

33. LAZ Yayasan Wakaf As'adiyah Wonomulyo, Sulawesi Barat

Aturan Perizinan Pengelolaan Zakat

Seperti diketahui, tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

b. berbentuk lembaga berbadan hukum;

c. mendapat rekomendasi dari Baznas;

d. memiliki pengawas syariat;

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

f. bersifat nirlaba;

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Dapat Izin Kemenag,

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved