Ini Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Berizin, Ada 5 di Jawa Barat

Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Istimewa / lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi Zakat - Kementerian Agama telah mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah mengantongi izin. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah mengantongi izin.

Jumlah lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah berizin jumlahnya ada 33.

Ada 34 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat provinsi yang telah dibentuk Kemenag pada Januari 2023.

Baca juga: INI Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tak Berizin Kemenag, Banyak yang Berlokasi di Jabar

Tak hanya itu, tercatata ada 33 Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin legalitas dari Kemenag.

Dikutip dari laman Kemenag, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera mengurus perizinan.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ungkap Kamarudin.

Pasalnya apabila tidak segera mengurus perizinan maka aktivitas pengelolaan zakat tersebut wajib dihentikan.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,"

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” jelas Kamarudin.

Oleh sebab itu, Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

Lebih lengkapnya, berikut daftar 33 lembaga pengelola zakat skala provinsi yang mendapat izin Kemenag:

Baca juga: Baznas Jabar Berikan Award untuk Daerah yang Berprestasi Membangun Peradaban Zakat di Jabar

Daftar 33 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi Berizin

1. LAZ Baitul Maal FKAM, Jawa Tengah

2. LAZ Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation), Jawa Barat

3. LAZ Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB

4. LAZ Dompet Sosial Madani (DSM) Bali

5. LAZ Harapan Dhuafa Banten

6. LAZ Solo Peduli Ummat, Jawa Tengah

7. LAZ Dana Peduli Umat Kalimantan Timur

8. LAZ Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah

9. LAZ Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya, Kalimantan Tengah

10. LAZ Gema Indonesia Sejahtera, Jawa Barat

11. LAZ Yayasan Insan Madani Jambi

Baca juga: Bersama Donatur dan Mitra, Rumah Zakat Bantu Penyintas Gempa Cianjur dan Bangun Rumah Tumbuh

12. LAZ Yayasan Nurul Falah Surabaya, Jawa Timur

13. LAZ As Salaam Jayapura, Papua

14. LAZ Yayasan Al Hilal Rancapanggung, Jawa Barat

15. LAZ Yayasan Persyada Al Haromain, Jawa Timur

16. LAZ Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera, Jawa Timur

17. LAZ Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa, DKI Jakarta

18. LAZ Yayasan LAZ Sidogiri, Jawa Timur

19. LAZIS UNISIA, DI Yogyakarta

20. LAZ Mukmin Mandiri, Jawa Timur

21. LAZ Perkumpulan Persada Jatim, Jawa Timur

22. LAZ Yayasan Dompet Alquran Indonesia, Jawa Timur

23. LAZ Yayasan Taman Zakat Indonesia, Jawa Timur

24. LAZ Yayasan Kreasi Bangun Semesta, Banten

25. LAZ Yayasan Ikhlas Peduli Umat, Sulawesi Selatan

26. LAZ Yayasan Al Maunah Sunniyah Salafiyah Pasuruan, Jawa Timur

27. LAZ Al Bunyan Bogor, Jawa Barat

28. LAZ Yayasan optimalisasi Sedekah Zakat dan Infaq (OPSEZI), Jambi

Baca juga: Rumah Zakat Bantu Evakuasi dan Distribusikan Bantuan di 11 Kecamatan Kabupaten Cianjur  

29. LAZ Fi Care (Fitrah Insani Care), Jawa Barat

30. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo, Jawa Timur

31. LAZ Ummul Quro' Jombang, Jawa Timur

32. LAZ Yayasan Sahabat Muadz Indonesia, Sulawesi Tenggara

33. LAZ Yayasan Wakaf As'adiyah Wonomulyo, Sulawesi Barat

Aturan Perizinan Pengelolaan Zakat

Seperti diketahui, tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

b. berbentuk lembaga berbadan hukum;

c. mendapat rekomendasi dari Baznas;

d. memiliki pengawas syariat;

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

f. bersifat nirlaba;

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Dapat Izin Kemenag,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved