Ini Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Berizin, Ada 5 di Jawa Barat

Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Istimewa / lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi Zakat - Kementerian Agama telah mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah mengantongi izin. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah mengantongi izin.

Jumlah lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah berizin jumlahnya ada 33.

Ada 34 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat provinsi yang telah dibentuk Kemenag pada Januari 2023.

Baca juga: INI Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tak Berizin Kemenag, Banyak yang Berlokasi di Jabar

Tak hanya itu, tercatata ada 33 Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin legalitas dari Kemenag.

Dikutip dari laman Kemenag, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera mengurus perizinan.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ungkap Kamarudin.

Pasalnya apabila tidak segera mengurus perizinan maka aktivitas pengelolaan zakat tersebut wajib dihentikan.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,"

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” jelas Kamarudin.

Oleh sebab itu, Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

Lebih lengkapnya, berikut daftar 33 lembaga pengelola zakat skala provinsi yang mendapat izin Kemenag:

Baca juga: Baznas Jabar Berikan Award untuk Daerah yang Berprestasi Membangun Peradaban Zakat di Jabar

Daftar 33 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi Berizin

1. LAZ Baitul Maal FKAM, Jawa Tengah

2. LAZ Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation), Jawa Barat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved