Senin, 4 Mei 2026

Kasus Ferdy Sambo

Saat Bharada E Bicara Kejujuran Dalam Pleidoi Kasus Ferdy Sambo, Mentalnya Hancur

Richard Eliezer atau Bharada E kecewa dengan Ferdy Sambo. Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Tayang:
Editor: Giri
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Bharada E kecewa dengan sikap Ferdy Sambo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E kecewa dengan Ferdy Sambo.

Bharada E dan Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain mereka masih ada tiga orang lainnya.

Richard kecewa terhadap Sambo karena kejujurannya tak dihargai dan malah membuatnya dimusuhi.

Hal ini disampaikan Richard saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoi berjudul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?", Richard menumpahkan isi hatinya mengenai kejujuran yang telah ia sampaikan selama ini.

Richard awalnya menyampaikan kejujurannya dengan menyinggung ibunya, sembari menyampaikan permintaan maaf.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini. Saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur," ujar Richard.

Baca juga: Bharada E Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Unpad Sebut Ada Beragam Pertimbangan 

Richard pun menyampaikan terima kasih kepada kedua orang tuanya yang telah mengajarkan arti kata kejujuran dalam kehidupannya.

"Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucapnya.

Richard juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para penyidik kepolisian.

Richard mengaku, semula tak berani menyampaikan fakta yang sesungguhnya. Hal itu membuatnya merasa bersalah dan ada pertentangan dalam batinnya.

Namun berlahan dirinya mulai berani berkata jujur mengenai peristiwa hukum ini.

"Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar Richard.

Selanjutnya, Richard menumpahkan kekecewaannya terhadap Sambo yang tak lain adalah mantan atasannya. Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Alasan Tuntutan Hukuman untuk Bharada E 12 Tahun Penjara Diungkap Kejagung, Sempat Buat Publik Marah

Richard merasa hanya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan Sambo karena harus mengikuti perkataan dan perintahnya untuk menembak Yosua.

Bahkan, Richard merasa kejujuran yang telah disampaikannya justru tidak dihargai, dan malah membuat dirinya dimusuhi Sambo.

"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," sesal Richard.

Richard mengaku perasaan dan mentalnya hancur karena harus terlibat dalam perkara ini.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tegas dia.

Di pengujung pembelaannya, Richard memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaannya dengan menyinggung kejujuran yang telah ia sampaikan sejauh ini.

"Sebagai penutup, saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" kata Richard.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Persoalkan Ricky Rizal Diam, Nilai Dengar Perintah Ferdy Sambo

"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Richard menjadi terdakwa bersama Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf, Putri, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Bersikukuh Brigadir J Rudapaksa dan Ancam Bunuh

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua hingga tiga kali oleh Richard di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Richard Eliezer Merasa Kejujurannya Tak Dihargai dan Dimusuhi Ferdy Sambo"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved