Kasus Ferdy Sambo
Bharada E Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Unpad Sebut Ada Beragam Pertimbangan
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang dinilai sudah tepat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang dinilai sudah tepat, meskipun berstatus justice collaborator atau penguak fakta di kasus Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan pakar hukum Unpad, Nella Sumika Putri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/1/2023).
Nella mengatakan, merujuk pada dakwaan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian pada tuntutan, kata dia, jaksa juga meyakini Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Jadi, dakwaannya sendiri (Pasal) 340 pembunuhan berencana. Ancaman pembunuhan berencana seperti yang kita ketahui antara lain 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Kalaupun terbukti, Bharada E bisa dikenakan sama seperti Sambo," ujar Nella.
Dalam perkara ini, anak buah Ferdy Sambo itu dianggap turut serta melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski di persidangan, dia mengakui penembakan itu atas perintah dari Sambo selaku atasannya yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Meskipun otaknya adalah Sambo, tapi kan ini ada niat dari dia. Dalam hukum pidana, ini kan penyertaan, jatuhnya. Jadi, sama-sama melakukan tindak pidana. Jadi apa pun bukan pembantu, tapi di sini turut serta dia pelaku intinya," katanya.
Baca juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Disorot Otto Hasibuan, Menggebu di Dakwaan Tapi Mandul di Tuntutan
Nella pun menilai jaksa pasti sudah memiliki banyak pertimbangan dalam memberikan tuntutan.
Termasuk mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.
Dia beranggapan, tuntutan 12 tahun dianggap lebih ringan ketimbang ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana.
"Jaksa punya pertimbangan dan dia sudah mempertimbangkan JC. Bahwa kalau kita mau fair, harusnya dia (Richard) sama dengan Sambo, seumur hidup," katanya.
Baca juga: Alasan Tuntutan Hukuman untuk Bharada E 12 Tahun Penjara Diungkap Kejagung, Sempat Buat Publik Marah
Terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, Nella menyebut para terdakwa memiliki peran masing-masing.
"Kita harus lihat peranan masing-masing pelaku. Kalau menempatkan turut serta semua sih pelaku, sama-sama saja bisa dituntut yang sama. Kita melihat apa pertimbangan jaksa terhadap masing-masing pelaku. Seberapa besar peranan keterlibatan. Pertimbangan jaksa mungkin Putri korban juga, kan kita lihat peranan orang-orang ini," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Raut Wajah Penyesalan, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Dalam pidana itu diancam sama, masalah nominal (besaran hukuman) dikembalikan ke jaksa. Kita lihat pertimbangan adil tidak tunggu hakim," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan.jpg)