Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Bersikukuh Brigadir J Rudapaksa dan Ancam Bunuh
Dia menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menegaskan dirinya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang dianggapnya keluarga, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri pun mengatakan peristiwa tersebut justru terjadi saat peringatan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo yang ke-22 tahun di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Dia menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di rumah di Magelang pada 7 Juli 2023.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa alias diperkosa.
Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu. Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hukuman Sopir Ferdy Sambo Dikorting Mahkamah Agung, Kuat Maruf Tak Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ikut Ajukan, Minggu Depan |
![]() |
---|
Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim Perempuan Ini Beberkan Prosesnya, Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jadi Sorotan, Reza Adik Mendiang Brigadir J Unggah Ini Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.