Kasus Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Bersikukuh Brigadir J Rudapaksa dan Ancam Bunuh

Dia menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.

Editor: Ravianto
YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang. 

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved