Mantan Sekda Jabar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Meikarta, Kini Hakim Sedang Bacakan Putusan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membacakan vonis untuk mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Mantan Sekda Jabar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Meikarta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membacakan vonis untuk mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/3/2020).

Iwa dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK pada sidang pekan‎ lalu. Dalam dakwaan, Iwa didakwa menerima suap Rp 900 juta. Namun, setelah melewati persidangan, di tuntutan, jaksa hanya bisa membuktikan Rp 400 juta.

Saat ini, majelis hakim yang diketuai Daryanto sedang membacakan vonis. Sejumlah kerabat dan anggota keluarga Iwa Karniwa turut hadir.

Penasehat hukum Iwa, Anton Sulton berharap kliennya dinyatakan tidak bersalah dengan mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan.

Dalam pembelaannya, Iwa mengaku tidak bersalah. Setelah didakwa menerima suap ‎dan dituntut 6 tahun penjara‎. Di dakwaannya, ia mengkritik KPK soal uang yang dia terima.

Disuruh Belajar di Rumah, Puluhan Anak Sekolah di Garut Ini Malah Main Game Online di Warnet

"Dengan mudahnya jaksa penuntut umum mengubah nilai (dari Rp 900 juta) menjadi Rp 400 juta. Sesuai fakta sidang, saya menganggap jaksa tidak punya bukti keterkaitan saya dengan alat peraga kampanye bakal calon gubernur," ujar Iwa.

Semula, Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Henry Lincoln dan Kabid Tata Ruang Dinas PUP‎R Neneng Rahmi Nurlaili. Uang diberikan untuk memuluskan persetujuan gubernur tentang Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang disahkan DPRD dan Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut digunakan untuk membeli alat peraga kampanye untuk Pilgub Jabar oleh Anggota DPRD Bekasi, Soleman dan dibantu Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto yang menerima uangnya dari Henry Lincoln dan Neneng Rahmi.

Ia juga mengutip kesakian mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terpidana suap Meikarta yang dihadirkan di persidangan Iwa.

Di Kabupaten Sumedang Ada 2 PDP dan 48 ODP, Bupati : Mudah-mudahan Bukan Corona

"Kesaksian (eks) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di persidangan mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat spanduk alat peraga kampanye dengan foto saya dipasang di Bekasi‎," ujar Iwa.

Menurut Iwa, dakwaan dan tuntutan jaksa seharusnya diputuskan hakim tidak didukung dengan alat bukti yang ada. Dia akui, jaksa memang menghadirkan bukti alat peraga berupa foto-foto alat peraga yang lusuh.

‎"Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa saya menyuruh untuk menggunakan uang itu untuk membeli alat peraga. Jaksa hanya bisa perlihatkan foto spanduk lusuh, tidak menunjukan kwitansi pembelian spanduk dan tidak tidak hadirkan pembuat dan pemasang spanduk di persidangan," kata Iwa.

‎Ia juga menyebut, selama persidangan, jaksa tidak bisa menyebut dimana saja alat peraga yang dibeli dari uang suap itu dipasang. Kemudian, ia menyebut kelemahan jaksa KPK dalam membuktikan uang suap Rp 400 juta dibelikan alat peraga kampanye.

"Bukankah dalam jual beli barang harus ada perikatan yang sah, bagaimana mungkin uang bisa berubah jadi spanduk (tanpa ada perikatan/kwitansi yang sah). Dengan fakta itu, tidak disadari bahwa tuduhan terhadap saya tanpa didukung alat bukti yang ada

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved