Inilah 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Berikut Besaran Gajinya, Tak Kalah dengan PNS
Pada tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi pekerja honorer untuk mengubah nasibnya menjadi PPPK, berikut sejumlah keuntungan yang didapatkan
Editor:
Hilda Rubiah
https://sscasn.bkn.go.id/
Inilah 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Berikut Besaran Gajinya, Tak Kalah dengan PNS
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PNS
Nah, untuk gaji gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:
1. Golongan I
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkot Bandung Usulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu Bagi Tenaga Non ASN |
![]() |
---|
Besaran Uang Makan PNS, TNI, dan Polri Dianggarkan Sri Mulyani di 2026, Tertinggi Rp60.000 Per Hari |
![]() |
---|
Ribuan Honorer Pemkot Bandung Masuk PPPK Paruh Waktu, Tak Perlu Tes Ulang |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2026, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.