Inilah 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Berikut Besaran Gajinya, Tak Kalah dengan PNS

Pada tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi pekerja honorer untuk mengubah nasibnya menjadi PPPK, berikut sejumlah keuntungan yang didapatkan

Editor: Hilda Rubiah
https://sscasn.bkn.go.id/
Inilah 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Berikut Besaran Gajinya, Tak Kalah dengan PNS 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran  gaji PNS

Nah, untuk  gaji  gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:

1. Golongan I

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved