Pembunuhan Sekeluarga
Ini Peran 3 Tersangka Pembunuhan Berantai, Eksekutornya Ternyata Solihin, Lalu Apa Peran Wowon?
Fakta itu yakni adanya pembagian peran saat komplotan itu melaksanakan aksinya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus satu keluarga di Bekasi keracunan yang berujung terungkapnya kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan dan 2 kawannya mengungkap fakta baru.
Fakta itu yakni adanya pembagian peran saat komplotan itu melaksanakan aksinya.
Saat ini polisi sudah menangkap tiga orang dalam kasus pembunuhan berantai 9 orang di Bekasi, Cianjur dan beberapa tempat lain.
Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tersangka yang berperan sebagai eksekutor adalah Duloh.
Diketahui, Duloh yang membunuh delapan orang yakni bernama Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi dan Farida.

"Partner in crime dalam suatu kejahatan ini kan ada tiga pelaku saat ini, yang jelas Solihin alias Duloh sebagai eksekutor," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Sementara itu, eksekutor satu korban tewas lainnya bernama Siti adalah Noneng atas perintah Wowon.
Selanjutnya, Trunoyudo mengatakan peran tersangka Wowon adalah sebagai orang yang mengiming-imingi para korban dengan janji bisa menggandakan kekayaannya.
Baca juga: Yani Mantan Istri Dede Dua Kali Lolos dari Pembunuhan, Ayah Diancam Keluarganya Dihabisi 7 Turunan
"Kemudian Wowon alias Aki ini bagaimana mengiming-imingi, menjanjikan, mencari para korban sehingga mau menyerahkan barangnya," ucapnya.
Tersangka lain, yakni M. Dede Solehudin disebut Trunoyudo merupakan berperan ikut serta dalam tindak kejahatanan tersebut.
"Ini tentu dari keterangan tersangka yang ada dua itu nanti harus pendalaman kepada tersangka atau pelaku Dede sendiri ini mengetahui dan juga turut serta atau bahkan juga sementara ini adalah mengetahui tentang keuangannya juga," jelasnya.
Meski begitu, Trunoyudo belum memastikan siapa otak dari kasus pembunuhan berantai ini.
"Kesimpulan itu belum bisa kita simpulkan karena ini sangat dinamis. Keterangan pelaku dengan yang lainnya masing-masing kan tentu memiliki nilai yang rendah sebenarnya. Tapi nanti scientific atau alat bukti yang lain yang akan berbicara," ungkapnya.
Terbongkarnya Kasus
Untuk informasi, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs ini berawal dari kematian tiga dari lima anggota keluarga di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Awalnya, korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.
Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.
Sementara itu, masih ada dua korban yang selamat yakni bernama Neng Ayu (5) dan M. Dede Solehudin.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin yang juga jadi korban.
Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain juga dilakukan para tersangka. Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Di Cianjur, terdapat lima orang korban yang empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon. Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida. Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.
Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya. Tersangka menuntup lubang itu dengan cara dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.
Selanjutnya, satu korban lainnya ternyata Halimah yang juga merupakan istri kelima Wowon yang dibunuh oleh Duloh.
Duloh mengatakan kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit. Padahal, Halimah tewas akibat dicekik oleh Duloh.
Saat ini, jasad Halimah sudah dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng. Namun, akhirnya bisa diketemukan dan dimakamkan secara laik.
Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.
Hingga total korban yang dibunuh oleh Wowon cs ada sebanyak sembilan orang.
Janji Bisa Buat Kaya hingga Serial Killer
Polisi memastikan sekeluarga keracunan di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat merupakan korban pembunuhan dengan cara diracun dengan pestisida.
Ketiga pelaku pembunuhan diketahui adalah Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.
"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya itu karena para korban ini dianggap berbahaya karena mengetahui praktek kejahatan tersebut.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News
Ayah Korban Sebenarnya Ingin Menyiksa Wowon Sebelum Dihukum Mati, 2 Anak dan Istrinya Dihabisi Wowon |
![]() |
---|
'Ya, Begitulah' kata Wowon usai Dituntut Hukuman Mati, Ingin Ketemu Keluarga yang Tak Pernah Jenguk |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Berantai Wowon cs, Jenazah Siti Fatimah Akan Dimakamkan Lagi di Garut |
![]() |
---|
Ini Cara Parida Dihabisi Wowon cs, Diracun Cuma Sekarat, Duloh Lanjut Cekik Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS di Cianjur, Solihin Sempat Lakukan Asusila pada Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.