Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Disorot Otto Hasibuan, Menggebu di Dakwaan Tapi Mandul di Tuntutan

Tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sehebat dakwaannya. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Otto Hasibuan (tengah) saat ditemui seusai pelantikan pengurus DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bandung, di Hotel El Royale, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sehebat dakwaannya. 

Hal itu diungkapkan pengacara kondang Otto Hasibuan saat ditemui seusai pelantikan pengurus DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bandung di hotel El Royale, Rabu (18/1/2023).

Dalam tuntutannya, para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara. 

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Daftar Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Tuntutan untuk Bharada E Buat Histeris, Ferdy Sambo Seumur Hidup

"Itu yang saya lihat bahwa tuntutan jaksa itu tidak sehebat dakwaannya. Jadi, kelihatannya menggebu di dakwaan sementara di tuntutan saya lihat itu mandul," ujar Otto. 

Terkait tuntutan 12 tahun kurungan pada Eliezer, dia menyebut bakal menjadi bahan perdebatan.

Terutama tuntutan jaksa yang tak memberikan penjelasan spesifik atas hal yang meringankan dalam tuntutan Eliezer.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Raut Wajah Penyesalan, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Karena prinsip dasarnya kan, kalau disebut ini adalah perbuatan berencana, tentunya kalau berencana ini kan bersama-sama. Memang ada peran yang berbeda tapi sangat jomplang antara Putri maupun yang lain-lain itu," ucapnya.

"Di dalam pertimbangan tuntutannya, tidak ada disebutkan alasan yang meringankan kecuali hal yang pernah dihukum dan sebagainya. Jadi enggak ada yang spesifik yang dibuat alasan meringankan seperti itu," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved