Pembunuhan Sekeluarga
Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur, Wowon Cs Raup Rp 1 Miliar dari Para Korban
Masih ada dua korban yang masih dirawat di rumah sakit yakni bernama Neng Ayu (5) dan M Dede Solehudin.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wowon dan dua rekannya, Solihin dan M Dede Solehudin meraup setidaknya Rp 1 miliar dari sejumlah Tenaga Kerja Wanita atau TKW yang jadi korban penipuan mereka.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (20/1/2023).
"Sejauh ini yang kami temukan ada aliran dana Rp 1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Uang tersebut dihimpun via transfer ke rekening atas nama tersangka M Dede Solehudin.
Selain, jadi tersangka, Dede juga diketahui menjadi korban yang keracunan dalam kasus ini.
Meski begitu, Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami terkait penghimpunan uang miliaran rupiah tersebut.

"Ini masih kita dalami, ini kan baru dua hari yang lalu, penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan, dari fakta ini kita dalami, ketemu fakta kita dalami lagi, sehingga apakah ada kemungkinan tersangka dan korban yang lain kita tuntaskan semua. Termasuk dalam motif," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan uang tersebut ditransfer secara rutin per bulan sejak rekening dibuat Dede pada April 2019.
"Itu akumulasi, bukan sekali transfer, tapi continue per bulan. Kalau dari rekeningnya ini dari April 2019," katanya.
Baca juga: Daftar 9 Nama Korban Pembunuhan Berantai Wowon cs, Satu Belum Teridentifikasi
Namun, kartu ATM untuk menampung uang yang dihimpun dari para TKW itu dipegang tersangka Wowon.
"Ini masuk ke rekening Dede Solehudin, tapi fisik ATM dipegang tersangka Wowon," kata Panji.
Untuk informasi, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs ini terungkap dari kematian tiga anggota keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Awalnya, korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.
Sementara itu, masih ada dua korban yang masih dirawat di rumah sakit yakni bernama Neng Ayu (5) dan M Dede Solehudin.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin yang juga jadi korban.
Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.
Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Di Cianjur, terdapat lima orang korban yang empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri Wowon.
Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur dengan semua barang-barangnya dan langsung dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.
Selanjutnya, satu korban masih belum diketemukan jasadnya.
Pengakuan Wowon, dia membunuh satu lagi namun tak diberi tahu dikemanakan jasad korban.
Lalu, satu korban lainnya di Garut, Jawa Barat dibuang ke laut oleh Wowon cs.
Namun, akhirnya bisa ditemukan warga dan dimakamkan secara laik.
Janji Bisa Buat Kaya hingga Serial Killer
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.
"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya karena para korban dianggap berbahaya mengetahui praktik kejahatannya.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Ayah Korban Sebenarnya Ingin Menyiksa Wowon Sebelum Dihukum Mati, 2 Anak dan Istrinya Dihabisi Wowon |
![]() |
---|
'Ya, Begitulah' kata Wowon usai Dituntut Hukuman Mati, Ingin Ketemu Keluarga yang Tak Pernah Jenguk |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Berantai Wowon cs, Jenazah Siti Fatimah Akan Dimakamkan Lagi di Garut |
![]() |
---|
Ini Cara Parida Dihabisi Wowon cs, Diracun Cuma Sekarat, Duloh Lanjut Cekik Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS di Cianjur, Solihin Sempat Lakukan Asusila pada Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.