Ayah Tiri Rizky Febian Divonis 15 Bulan Penjara, Teddy Pardiana Terbukti Lakukan Penggelapan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Teddy Pardiyana dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (20/1/2023) memvonis Teddy Pardiyana dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara karena dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Teddy Pardiyana dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).

Ayah tiri artis Rizky Febian itu dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar majelis hakim.

Baca juga: Teddy Pardiyana Tuding Anak-anak Sule Sengaja Memenjarakan Dirinya, Singgung Hati Nurani dan Nasib

Majelis hakim pun meminta agar jaksa segera mengeksekusi Teddy Pardiyana ke tahanan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.

Vonis yang diberikan kepada suami almarhumah Lina Jubaedah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.

Atas vonis tersebut, Teddy menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Teddy.

Teddy pun diberikan waktu selama satu pekan oleh majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Febian Bilang Tak Mungkin Lina Punya Utang Rp 1,7 M Seperti kata Teddy Pardiyana

Teddy terbukti telah melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved