Ayah Tiri Rizky Febian Divonis 15 Bulan Penjara, Teddy Pardiana Terbukti Lakukan Penggelapan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Teddy Pardiyana dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Teddy Pardiyana dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).
Ayah tiri artis Rizky Febian itu dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar majelis hakim.
Baca juga: Teddy Pardiyana Tuding Anak-anak Sule Sengaja Memenjarakan Dirinya, Singgung Hati Nurani dan Nasib
Majelis hakim pun meminta agar jaksa segera mengeksekusi Teddy Pardiyana ke tahanan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.
Vonis yang diberikan kepada suami almarhumah Lina Jubaedah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.
Atas vonis tersebut, Teddy menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Teddy.
Teddy pun diberikan waktu selama satu pekan oleh majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Febian Bilang Tak Mungkin Lina Punya Utang Rp 1,7 M Seperti kata Teddy Pardiyana
Teddy terbukti telah melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Nangis Hasil Tes DNA Anaknya & Ridwan Kamil Negatif, Ngaku Tak Malu: Tanggal 22 Ketemu |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Kini Ditahan usai Jual Motor Kerabat, Nasib Bayinya Disorot |
![]() |
---|
Sosok Yusuf, Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Kini Terseret Kasus Penggelapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.