Tampang Maling Motor yang Sering Beraksi di Purwakarta, 6 Rekannya Masih dalam Pengejaran Polisi

Salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purwakarta berhasil ditangkap polisi, Kamis (19/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua dari delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di sekitar wilayah Kabupaten Purwakarta.

Salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap adalah Asep Saepudin (31) dan Dodi Johan (29) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang.

Baca juga: Beraksi di 14 Titik di Cianjur, 5 Maling Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi, Satu Tewas Karena TBC

Edwar mengatakan, masih ada enam pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Komplotan pencuri ini sudah melakukan aksinya di 46 tempat di Kabupaten Purwakarta. Motor yang berhasil diambil oleh komplotan ini dijual ke Kabupaten Karawang dan Subang," ujar Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).

Edwar menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan dari warga yang banyak kehilangan sepeda motornya.

"Pelaku berhasil kami tangkap di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta setelah kedua orang ini menjalankan aksinya di 46 titik wilayah Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar.

Lebih lanjut ia mengatakan, komplotan curanmor tersebut melakukan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di berbagai tempat.

"Jadi komplotan ini tidak kenal waktu dan kondisi saat itu. Bila ada sepeda motor yang terparkir dan tanpa pengawasan pemiliknya, baik itu pagi, siang atau malam pasti langsung diambil," ucap Edwar.

Dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan, lanjut Edwar, yakni satu unit motor merk Honda Beat berwarna hitam, delapan lembar STNK motor, satu buku BPKB motor, dua buah kunci astag, dua buah kunci magnet dan lima buah anak kunci astag.

Baca juga: Maling Satroni SMK Mihadunal Ula di Sukabumi Saat Jam Belajar-mengajar, Tiga Laptop Raib

Dua pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan, terpaksa ditembak kakinya karena dianggap melawan polisi.

"Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tegas Edwar.

Edwar menyampaikan, akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap Edwar.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved