Nenek di Sukabumi Cari Keadilan Cucunya Dicabuli, Malah Dilaporkan Balik Keluarga Tersangka
Nenek yang cucunya menjadi korban pelecehan seksual tersebut datang ke Polres Sukabumi Kota didampingi pengacaranya.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang nenek berinisial SAI (61), asal Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mencari keadilan hukum dalam kasus cucunya yang menjadi korban pelecehan pada 12 Oktober 2022.
Namun, kasus itu hampir 4 bulan ini belum juga lanjut ke meja hijau.
Padahal, pelaku RP (32) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2022.
Di tengah upayanya mencari keadilan, SAI malah dilaporkan balik oleh keluarga terduga pelaku ke Polres Sukabumi Kota dengan dalih diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku RP.
Baca juga: Pertama Saksikan Debus, Kapolres Sukabumi Kaget Pipinya Disayat Saat Diajak Atraksi Kekebalan Tubuh
Nenek SAI pun hari ini, Kamis (19/01/2023) siang, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Nenek yang cucunya menjadi korban pelecehan seksual tersebut datang ke Polres Sukabumi Kota didampingi pengacaranya.
Kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph, Luturyali mengatakan, ada empat saksi yang dipanggil oleh unit I Satrekrim Polres Sukabumi Kota terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelaku pencabulan cucu terlapor.
"Kami merasa kaget, kok terjadi pemanggilan yang dilaporkan di unit I reskrim. Kami mengikuti pemeriksaan dengan laporan pasal 351 Penganiayaan dan pengeroyokan pasal 170," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Terguling hingga Terbalik di Tanjakan Cipeucang Sukabumi
Saat ini sebagai warga negara yang baik, ia melakukan pendampingan sejauh mana menguji pasal-pasal tersebut terpenuhi unsur pidananya.
"Memang selama tiga minggu ke belakang sudah ada undangan klarifikasi untuk dimintakan keterangan awalnya sebaga saksi terlapor dan dilanjutkan gelar perkara internal oleh unit 1 Satreskrim Polres Sukabumi Kota," tutur Yoseph.
Kemudian hari ini kata Yoseph, ada pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi terdahulu itu dalam penyelidikan dari saksi terlapor maupun terlapor upaya mencari bahan keterangan masuk pidana atau tidak.
"Hari ini pemanggilan itu tiga orang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan rencana saksi yang satu lagi akan diberikan keterangan itu nanti pada Kamis, atau minggu mendatang. Jadi kami ingin juga melihat bagaimana perkembangan selanjutnya," kata Yoseph.
Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi tanggal 15 Oktober sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian 18 Oktober 2022 orang tua terlapor pelaku pencabulan ini melaporkan peristiwa tersebut.
Memang kasus ini, jelas Yoseph, satu hierarki dengan kasus pencabulan.
Karena kasusnya mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya massa berdatangan akhirnya terjadilah mungkin pemukulan dan sebagaimana pada saat itu,
"Kaluarga pelaku tidak terima mungkin. Akhirnya meminta tolong kepada orang tuanya," katanya.
Tribunjabar.id telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Kasat Rekrim Polres Sukabumi Kota.
Namun Kasat Resmkrim enggan memberikan keterangan apa pun. (*)
Antisipasi Keracunan Massal, Satgas MBG Kota Sukabumi Perkuat dan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
2 Pelaku TPPO Warga Asal Sukabumi Akhirnya Ditangkap: Modus Pekerjaan di Luar Negeri |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang yang Menimpa Warga Sukabumi di China, 2 Pelaku Sindikat Ditangkap |
![]() |
---|
Waspada Keracunan Massal, Pengawasan MBG di Sukabumi Makin Ketat, Cek Makanan hingga Data Alergi |
![]() |
---|
Dugaan Perdagangan Orang, Polres Sukabumi Periksa Saksi Keluarga RR. Ada 4 Orang Terduga Dilaporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.