Pernikahan Dini di Jawa Barat Meningkat, Satu di Antara Penyebabnya Kehamilan di Luar Nikah
DP3AKB Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini di Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini di Jawa Barat sampai Triwulan III tahun 2022.
Kepala DP3AKB Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan walaupun masih tersisa satu triwulan lagi, angka ini sudah mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2021, pengajuan dispensasi nikah di Jabar tercatat sebanyak 6.794.
Kim mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi ini meningkat. Namun, mayoritas adalah kehamilan di luar nikah.
Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Pernikahan Dini di Ciamis dan Pangandaran Menurun
"Meningkatnya jumlah kehamilan tidak diinginkan atau KTD," kata Kim melalui pesan digital, Selasa (17/1).
Ia mengatakan dari 8.607 dispensasi perkawinan anak yang dikeluarkan pengadilan agama di Jabar tersebut, sebanyak 4.297 dispensasi diajukan pihak perempuan dan 4.310 dispensasi diajukan pihak laki-laki.
Enam kabupaten mencatat angka tertinggi pengajuan dispensasi pernikahan anak.
Yaitu, Tasikmalaya sebanyak 1.240 pengajuan, Garut sebanyak 929 pengajuan, Ciamis 828 pengajuan, Cirebon 713 pengajuan, Majalengka 618 pengajuan, dan Indramayu 490 pengajuan.

"Data sampai dengan triwulan empat masih proses, belum rilis dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat," ujarnya.
Selain karena kehamilan di luar nikah, ujar Kim, pernikahan dini juga disebabkan masalah ekonomi keluarga. Anak seolah-olah menjadi beban buat orang tua sehingga ketika dinikahkan harapannya beban tersebut akan berkurang.
Sebab lainnya kurangnya pengetahuan orang tua maupun anak yang kurang terkait bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika menikah saat belum cukup usia.
Penyebab lainnya, adanya kepercayaan atau nilai budaya yang menyatakan bahwa lebih baik dinikahkan daripada berbuat zina, dan budaya yang menyatakan jika anak perempuan tidak segera menikah akan tidak laku dan jadi perawan tua.
Berbagai upaya, menurut Kim, terus dilakukan Pemprov Jabar untuk menekan angka pernikahan dini ini. Salah satunya, program Stopan Jabar.
"Gerakan bersama pencegahan perkawinan anak yang melibatkan sinergitas lintas sektoral dengan merangkul semua pihak," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini sudah terbangun komitmen bersama untuk mencegah perkawinan anak melalui penandatangan nota kesepakatan dengan BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan Pengadilan Agama Jawa Barat.
Kemenkum Jabar Fasilitasi Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Krusial Milik Kota Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pria Lansia Diamuk Massa di Tasikmalaya, Diduga Lakukan Asusila pada Sesama Kakek-kakek |
![]() |
---|
Mantan Persib Bandung Terpergok Perkuat Klub Liga 4, Dulu Menit Bermainnya Jadi Sorotan Bobotoh |
![]() |
---|
Miris Seluruh Dapur MBG di Kota Tasikmalaya Belum Kantongi Sertifikat Layak Higienis Sanitasi |
![]() |
---|
Tatang Hidayat ASN Ciamis yang Ubah Limbah Tahu Jadi Solusi Hijau, Masuk 10 Besar Inovasi Jabar 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.