Breaking News

Pernikahan Dini di Jawa Barat Meningkat, Satu di Antara Penyebabnya Kehamilan di Luar Nikah

DP3AKB Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini di Jawa Barat.

Editor: Januar Pribadi Hamel
dok. UBK
Kegiatan Opening dan Edukasi Bahayanya Stunting dan Pernikahan Dini Secara Online dan Offline 

TRIBUNJABAR.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini di Jawa Barat sampai Triwulan III tahun 2022.

Kepala DP3AKB Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan walaupun masih tersisa satu triwulan lagi, angka ini sudah mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2021, pengajuan dispensasi nikah di Jabar tercatat sebanyak 6.794.

Kim mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi ini meningkat. Namun, mayoritas adalah kehamilan di luar nikah.

Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Pernikahan Dini di Ciamis dan Pangandaran Menurun

"Meningkatnya jumlah kehamilan tidak diinginkan atau KTD," kata Kim melalui pesan digital, Selasa (17/1).

Ia mengatakan dari 8.607 dispensasi perkawinan anak yang dikeluarkan pengadilan agama di Jabar tersebut, sebanyak 4.297 dispensasi diajukan pihak perempuan dan 4.310 dispensasi diajukan pihak laki-laki.

Enam kabupaten mencatat angka tertinggi pengajuan dispensasi pernikahan anak.

Yaitu, Tasikmalaya sebanyak 1.240 pengajuan, Garut sebanyak 929 pengajuan, Ciamis 828 pengajuan, Cirebon 713 pengajuan, Majalengka 618 pengajuan, dan Indramayu 490 pengajuan.

Video viral pernikahan dini pelajar SMP di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Dinas terkait turun tangan
Video viral pernikahan dini pelajar SMP di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Dinas terkait turun tangan (TikTok @almaheyra via Tribunstyle)

"Data sampai dengan triwulan empat masih proses, belum rilis dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat," ujarnya.

Selain karena kehamilan di luar nikah, ujar Kim, pernikahan dini juga disebabkan masalah ekonomi keluarga. Anak seolah-olah menjadi beban buat orang tua sehingga ketika dinikahkan harapannya beban tersebut akan berkurang.

Sebab lainnya kurangnya pengetahuan orang tua maupun anak yang kurang terkait bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika menikah saat belum cukup usia.

Penyebab lainnya, adanya kepercayaan atau nilai budaya yang menyatakan bahwa lebih baik dinikahkan daripada berbuat zina, dan budaya yang menyatakan jika anak perempuan tidak segera menikah akan tidak laku dan jadi perawan tua.

Berbagai upaya, menurut Kim, terus dilakukan Pemprov Jabar untuk menekan angka pernikahan dini ini. Salah satunya, program Stopan Jabar.

"Gerakan bersama pencegahan perkawinan anak yang melibatkan sinergitas lintas sektoral dengan merangkul semua pihak," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini sudah terbangun komitmen bersama untuk mencegah perkawinan anak melalui penandatangan nota kesepakatan dengan BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan Pengadilan Agama Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved