Pemuda Bekasi Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan dengan Luka Tusuk Setelah Terlibat Saling Ejek

AFDD (16) meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Tubuhnya penuh luka saat ditemukan tanpa nyawa di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Giri
Dok Sripoku
ILUSTRASI MAYAT - AFDD (16) meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Tubuhnya penuh luka saat ditemukan tanpa nyawa di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - AFDD (16) meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Tubuhnya penuh luka saat ditemukan tanpa nyawa di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

AFDD diduga menjadi korban pembunuhan. Sebelumnya, dia terlibat aksi saling ejek di media sosial.

"Koban ditemukan sudah meninggal dunia dalam keadaan tergeletak di Jalan Raya Hankam dengan mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri diduga korban adalah korban kekerasan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).

Dia mengatakan, AFDD ditemukan sekitar pukul 02.30 WIB.

Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan barang bukti sajam. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Braiel.

Baca juga: Istri Bertemu Rekan Kerja, Suami di Bekasi Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

Pelaku berinisial NP, RFS, dan IMS. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

Menurut Braiel, motif pembunuhan tersebut berawal dari saling ejek di media sosial hingga berujung perkelahian.

Baca juga: Puluhan Murid SMP di Bekasi Terpaksa Belajar di Lantai, Gedung Sekolah Tiga Tahun Tak Diperbaiki

"Motif korban dan pelaku H terjadi perselisihan dan saling menantang di WA.Tersinggung pribadi karena saling ejek, lalu korban mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian kemudian pelaku lain ikut membantu pelaku H saat keduanya berkelahi," ungkap dia.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved