Kasus Ferdy Sambo

Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Dugaan Selingkuh antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Beberkan Ini

Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual, didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai ins

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Putri Candrawathi terlihat menangis saat keluar ruang sidang setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Adapun peristiwa yang terjadi adalah dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).

Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Baca juga: Guna Memuluskan Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Lebih Seksi

Atas pemeriksaan itu, Jaksa pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa.

Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, jaksa menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Sebaliknya, disebut jaksa, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

Jaksa juga menyebutkan Putri dengan sengaja mengganti pakaian yang lebih seksi saat hari pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga.

Adapun pergantian pakaian itu bertujuan untuk mendukung skenario adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Duren Tiga.

Hal itu sesuai dengan skenario yang pertama kali dibuat Ferdy Sambo. Awalnya, jaksa mengungkap fakta bahwa Putri Candrawathi memakai sweater coklat dan legging hitam panjang saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: LPSK Bantah Pernyataan Putri Candrawathi yang Mengaku Ditanya Perselingkuhan dengan Brigadir J

Lalu, Putri disebut masuk ke dalam kamar dan mengganti pakaian yang lebih seksi.

“Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi," ujar jaksa.

Dijelaskan Jaksa, Putri pun memilih pakaian piyama atau kemeja hujau bermotif garis hitam. Dengan pakaian seksi itu bertujuan untuk mendukung skenario adanya pelecehan seksual.

"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” jelas jaksa.

Tuntutan Jaksa

Kemarin, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Kedua terdakwa dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).

Namun, ada perbedaan terkait hal yang memberatkan dan meringankan yang dibuat oleh JPU kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Untuk Kuat Ma'ruf, hal yang memberatkan adalah dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga membuat adanya duka bagi korban.

Kuat Ma'ruf juga dianggap berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Adapun hal yang meringankan yaitu Kuat Ma'ruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motif pribadi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Sedangkan hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu terdakwa masih menginjak usia muda hingga memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga.

"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU.

Baca juga: Guna Memuluskan Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Lebih Seksi

Selain itu, JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah diperlihatkan dan disampaikan selama persidangan.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.

Bantah Selingkuh

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan JPU yang menyebut kliennya berselingkuh dengan Brigadir J.

Bahkan, kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.

Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan mendatang.

"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan/pledoi," kata Arman.

(tribun network/igm/riz/mat/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved