Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Mengaku Sering Terima Uang dari Stelly
Irfan menjelaskan, SPBU Walahat itu adalah SPBU keduanya, awalnya dapat informasi ada SPBU yang sudah tutup satu tahun
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pertama kalinya terdakwa dugaan kasus penggelapan dan penipuan bisnis SPBU dan Lahan, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan Istrinya, Endang Kusumawaty, dihadirkan langsung ke Persidangan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (16/1/2023).
Sebab di sidang sebelumnya, kedua terdakwa kerap mengikuti persidangan, secara daring
Terdakwa Irfan dan Endang datang ke PN Bale Bandung, menggunakan mobil Kejaksaan Cimahi.
Irfan menggunakan baju putih dan menggunakan rompi merah, yang merupakan rompi tahanan kejaksaan.
Begitu juga dengan istrinya Endang menggunakan baju putih dan rompi, namun bedanya irfan menggunakan baju lengan pendek dan istrinya menggunakan baju lengan panjang, serta menggunakan kerudung hitam.
Saat turun dari mobil kejaksaan Cimahi, kedua terdakwa, disambut korban Stelly Gandawidjaja, yang menerobos pengamanan jajaran Polsek dan PN Bale Bandung.
Stelly langsung menanyakan kabar Irfan sambil menjabat tanggannya.
"Bagaimana kabarnya Pak Irfan, sehat?," ujar Stelly.
Irfan saat itu meladeni jabatan tangannya, dan menganggukkan kepala sambil berkata sehat-sehat.
Irfan Mengakui, pernah menerima aliran dana dari pelapor Stelly, tapi bukan untuk bisnis SPBU, melainkan dana talang.
Seperti terkait SPBU di Walahat Karawang, saat ditanya hakim ketua Dwi Sugianti, apakah itu berbisnis dengan Stelly Gandawidjaja, Irfan menyangkalnya.
"Saya tidak berbisnis di Walahat, tapi meminta talangan," ujar Irfan dalam persidangan.
Irfan menjelaskan, SPBU Walahat itu adalah SPBU keduanya, awalnya dapat informasi ada SPBU yang sudah tutup satu tahun, maka ia datang ke sana melihatnya.
"Lalu setelah itu pemiliknya bertemu dengan saya di kantor, setelah bernegosiasi, saya bilang ke pak Stenly saya minta tolong talangi dulu," kata Irfan.
Irfan mengatakan, harganya Rp 15 miliar, diralat jadi Rp 12,5 miliar, ia bilang tolong dibayari dan Stelly, mengiyakannya.
Lalu ditanya hakim kembali, apakah ada kerja sama keuntungan, Irfan mengaku, tidak ada.
"Tidak ada," katanya.
Begitu juga kata Irfan, untuk SPBU di Cirebon, ia yang membelinya dan Stelly tak ikut di sana.
"Akhir 2013 saya dapat informasi itu ada SPBU tutup, lalu saya ketemulah dengan pemiliknya dan beberapa kali negosiasi. Akhirnya di bulan dua disepakati bahwa itu akan dibeli dan luasnya bukan 1,5 hektar, itu cuma 1 hektar," kata Irfan.
Lalu irfan mengatakan, ia menyampaikan ke pemiliknya, tak punya uang tunai, akan dikirim dan saya bilang sedang menyiapkan waris dan sebagainya.
"Lalu berlanjut cicilan saya sampai Rp 900 juta lebih. Enggak ada sama sekali (peran Stelly)," kata dia.
Namun dalam persidangan tersebut, Endang, mengaku tak mengetahui banyak terkait persolan, ia hanya menandatangani, dan menjalankan apa yang disuruh suaminya, Irfan.
Bahkan ia membawa tulisan dalam kertas, untuk memberikan keterangannya.
Selain itu dalam sidang tersebut, JPU membuka rekening koran bukti kiriman uang terhadap rekening atas nama Sulaiman.
Rekening tersebut, merupakan rekening milik Kader Demokrat, yang merupakan anak buahnya dan rekening tersebut digunakan untuk keperluan terdakwa.
Irfan tak mengelak, ia telah menerima aliran uang dari Stelly, saat JPU, Hakim, Penasehat Hukum, dan Terdakwa, melakukan pembuktian buku rekening tersebut.
Disebutkan JPU uang yang dikirimkan ke rekening tersebut, ada dari atasnama Stelly, perusahaannya, dan anak buahnya.
Saat ditanya hakim apakah pernah pa Stelly konfirmasi setelah mengirimkan uang, Irfan mengaku, mungkin pernah. Saat ditanya kembali apakah pernah meminta kepada pa Stelly, Irfan menjawab, mungkin saja.
Ketika dikirim uang oleh Stelly atau anak buahnya, apakah pernah dikonfirmasi, Irfan mengaku pernah.
"Sering, tapi lupa nominalnya," kata dia.
Ketika ditanya apakah ada itikad untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada terdakwa, Irfan mengatakan, kalau memang berhutang pasti dibayar.
Saat ditanya akapan akan membayar, Irfan tak memberikan kepastian waktunya.
"Kapan mau bayar gak tahu, pasti dibayar itu sudah disampaikan, menunggu jumlahnya," ujarnya.
Irfan mengaku, akan membayarnya setelah terdapat breakdown, atau rinciannya.
Persidangan tersebut berjalan cukup lama, sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, hingga Pukul 19. 59 WIB baru selesai. Sidang sempat diskor duakali, untuk menunaikan ibadah shalat Ashar dan Magrib bagi yang menjalankannya.(Laporan WartWan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Dulu Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Kini Ditahan usai Jual Motor Kerabat, Nasib Bayinya Disorot |
![]() |
---|
Sosok Yusuf, Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Kini Terseret Kasus Penggelapan |
![]() |
---|
Limberly Ryder Cabut Laporan Terhadap Mantan Suami, Kini Sudah Damai dengan Edward Akbar |
![]() |
---|
'Lho, Bener Ta' Dahlan Iskan Kaget jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan, Belum Diberitahu Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.