Anak SD Jadi Korban Jambret di Cicendo Bandung, Polisi: Kurang dari 6 Jam Pelaku Sudah Diringkus

Seorang anak kelas 6 SD menjadi korban penjambretan di Jalan Kresna, Cicendo Kota Bandung, Kamis (12/1/2023) yang terekam CCTV dan dibagikan ke medsos

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (kiri) seusai konferensi pers kasus penjambretan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang anak kelas 6 SD menjadi korban penjambretan di Jalan Kresna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).

Peristiwa itu terekam CCTV dan dibagikan akun publik di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, terlihat korban yang masih menggunakan seragam sekolah, diikuti pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor.

Salah satu pelaku, kemudian langsung merampas telepon genggam milik korban.

Seusai merampas, kedua pelaku pun langsung melarikan diri.

Korban sempat berupaya mengejar pelaku, tapi gagal.

Baca juga: Jambret Merebut Ponsel Ibu yang Jalan Kaki di Coblong Bandung, Dibekuk Polisi Setelah Sempat Viral

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Cicendo, Kota Bandung.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pun langsung diringkus anggota Polsek Cicendo.

"Atas kesigapan tim Reskrim dipimpin oleh Kapolsek berhasil menangkap dua pelaku yang sekarang sudah dilakukan penahanan di Polrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/1/2023).

Kedua pelaku bernama Rega Pradana alias Ega dan Devin diringkus Unit Reskrim Polsek Cicendo, tak lama setelah melakukan aksinya.

"Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek langsung bergerak tidak sampai enam jam, pelaku berhasil diamankan," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun.

"Pasal yang disangka terhadap kedua tersangka tersebut yang sudah kami tahan adalah Pasal 365 KUHP," ucap Aswin.

Baca juga: Perempuan di Bandung Jadi Korban Jambret di Siang Bolong, Tas Dirampas Saat Jalan Kaki

Saat ini, anggota Polsek masih melakukan rangkaian pendalaman terhadap pelaku, ada atau tidaknya keterkaitan pelaku dengan kelompok bermotor di Kota Bandung. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved