Jambret Merebut Ponsel Ibu yang Jalan Kaki di Coblong Bandung, Dibekuk Polisi Setelah Sempat Viral

Seorang ibu jadi korban penjambretan di Jalan Palm, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (7/11). Aksi jambret terekam CCTV dan viral di media sosial

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ekspose kasus penjambretan di Polsek Coblong, Selasa (8/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang ibu menjadi korban penjambretan di Jalan Palm, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (7/11/2022).

Aksi jambret itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam videonya, terlihat seorang ibu bersama anaknya sedang berjalan di sebuah gang sempit.

Tiba-tiba, dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor seorang diri, mendekati korban dan langsung merebut ponsel milik korban.

Korban sempat berusaha berlari mengejar pelaku, namun pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

Sementara anak korban, sempat terjatuh saat korban mengejar pelaku.

Baca juga: Dua Jambret yang Rampas Tas Karyawan Pabrik di Sumedang Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Polsek Coblong langsung bergerak mengejar pelaku, tak lama setelah menerima laporan dari korban.

"Kurang dari 24 jam, unit reserse Polsek Coblong berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ditemui di Polsek Coblong, Selasa (8/11/2022).

Pelaku berinisial Y (41) ini, diketahui sudah dua kali melakukan aksi jambret di dua lokasi berbeda. Ia mengaku nekat menjambret karena desakan ekonomi.

"Pelaku ini sehari-harinya tukang parkir, dia sudah dua kali melakukan penjambretan, pertama di Cibeunying dan kedua di Coblong," katanya.

Adapun telepon genggam yang berhasil dijambret pelaku, kata Aswin, dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved