Alasan Lahirnya Perda KPJ di Sumedang, Khawatir Jatinangor Diambil Kabupaten Bandung Timur

Kabupaten Sumedang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang KPJ karena takut Jatinangor masuk Kabupaten Bandung Timur.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi PAN, Dudi Supardi, saat diwawancara TribunJabar.id di halaman Kantor Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Kamis (12/1/2023).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) karena kekhawatiran adanya Kabupaten Bandung Timur

Jika Kabupaten Bandung Timur terbentuk dikhawatirkan kawasan Jatinangor dan sekitarnya, termasuk Cimanggung, masuk kabupaten baru itu.

Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi PAN, Dudi Supardi, di antara yang memperjuangkan agar perda itu terbentuk.

Menurut Dudi, kekhawatiran wilayah Jatinangor dan sekitarnya masuk Kabupaten Bandung Timur itu memang ada. 

"Kalau sampai Jatinangor dan sekitarnya lepas dari Sumedang, ya Sumedang ngarangrangan. Sumedang bakal sengsara," kata Dudi seusai evaluasi pelaksanaan Perda KPJ di Jatinangor, Kamis (12/1/2023). 

Baca juga: DPRD Sumedang Nilai Pelaksanaan dan Tim Gugus Tugas Perda KPJ Memble

Dia mengatakan ada wacana Jatinangor ditarik menjadi Kabupaten Bandung Timur, atau Jatinangor sendiri yang menjadi wilayah otonomi. 

"Karenanya agar wilayah ini tetap masuk adiministratif Sumedang harus ada pengelolaan khusus yang memberdayakan kawasan ini, terbentukkah Perda KPJ," kata Dudi. 

Baca juga: Korban Tabrakan di Tol Cisumdawu Sumedang Sempat Kirim Foto ke Grup WA, 5 Menit Sebelum Meninggal

Sayangnya, perda ini tak berjalan maksimal setelah setahun disahkan. Dudi mengatakan bahwa tim gugus tugas yang diberi mandat untuk mengoordinasikan pelaksanaan perda ini tak jalan. 

"Harusnya ada agenda terstruktur. Minggu ini apa, bulan ini apa, sehingga semua tahapan dilalui," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved