Bupati Anne Gugat Cerai

Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukumnya Tidak Hadir, Neng Anne: Tidak Profesional!

Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya, Dedi Mulyadi, kembali berlangsung di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya tidak profesional dalam menjalani sidang gugatan cerai, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya, Dedi Mulyadi, kembali berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/1/2023).

Pada sidang gugatan cerai kali ini, Dedi Mulyadi selaku tergugat dan dua kuasa hukumnya, Odjat Sudrajat dan Agus Supriatna, tidak hadir.

Hal itu membuat Anne Ratna Mustika, yang hadir ke persidangan bersama kuasa hukumnya, Ika Rahmawati, meminta menyatakan keberatan ke majelis hakim.

"Hari ini seharusnya sesuai agenda yang ditetapkan pada sidang sebelumnya, yaitu penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat. Namun, tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir sehingga kami menyampaikan keberatan ke ketiga majelis hakim yang bertugas," ucap perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne itu kepada wartawan di PA Purwakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Purwakarta Targetkan Pencapaian Investasi Sebesar Rp 6,8 T pada 2023, Neng Anne: untuk Pembangunan

Neng Anne mengatakan, sidang yang berlangsung pada Rabu (11/1) hari ini merupakan kesepakatan yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya.

"Sangat disayangkan, lagi-lagi untuk kesekian kalinya, mereka (tergugat) tidak berkomitmen untuk hadir sesuai kesepakatan yang diagendakan pada sidang sebelumnya," ujar Neng Anne.

Menurutnya, pihak tergugat tidak profesional karena tidak menunjukan bukti alasan tidak hadir ke persidangan.

"Jadi Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum tergugat tidak hadir dengan alasan istrinya sakit."

"Lalu kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, tidak hadir karena alasan kelelahan."

"Tapi mereka hanya mengirimkan surat tidak bisa hadir tanpa menunjukkan surat keterangan sakit," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Neng Anne melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada ketiga hakim yang bertugas.

"Kami menyampaikan keberatan kepada Yang Mulia Hakim serta meminta untuk dicatat ke berita acara," katanya.

Ia menegaskan akan mengambil langkah untuk menyampaikan ke tingkat institusi lebih tinggi bila hal tersebut kembali terjadi pada persidangan selanjutnya.

"Kami berharap Yang Mulia Hakim bisa tegas menjalani perkara gugatan cerai ini."

"Perkara ini sebenarnya hal yang sederhana, tapi menjadi rumit karena tergugat sering tidak hadir," ujar Neng Anne. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved