Soal Larangan Rokok Eceran, Ketua Kadin Jabar: Rokok Ilegal Kemungkinan Beredar di Berbagai Daerah

Ketua Umum Kadin Jabar, Cucu Sutara mengatakan, melarang rokok eceran beredar, kemungkinan akan membuat rokok-rokok ilegal menjamur di berbagai daerah

Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
istimewa
Ketua Umum Kadin Jabar, Cucu Sutara mengatakan, melarang rokok eceran beredar, kemungkinan akan membuat rokok-rokok ilegal menjamur di berbagai daerah. 

Ketika mengeluarkan kebijakan, kata ia, wajib diikut sertakan kadin dari mulai perencanaan sampai kepada kontrol kebijakan tersebut.

"Mari sama-sama taat azas dan aturan," ujarnya.

Sementara itu, pemilik Toko Tembakau Panah Eastern, Rizal (24) mengatakan, imbas dari larangan rokok eceran, terjadi persaingan penjualan dengan rokok ilegal.

Baca juga: Soal Aturan Larangan Menjual Rokok Eceran dan Elektronik, Warga: Saya Hanya Penjual Kecil . . .

"Meski tembakau itungannya lebih murah, jika banyak rokok eceran ilegal, khwatir akan banyak memilih rokok yang murah. Rokok kan mempunyai kontribusi besar untuk penerimaan cukai, sangat disayangkan kebijakan tersebut," ujar Rizal, Kepada Tribunjabar.id, Jumat  (6/1/2023).

 

Dikutip dari Kompas.com aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021.

Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan.

Sebagai informasi, berikut daftar harga eceran rokok per batang setelah kenaikan cukai.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250-1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved