Soal Larangan Rokok Eceran, Ketua Kadin Jabar: Rokok Ilegal Kemungkinan Beredar di Berbagai Daerah
Ketua Umum Kadin Jabar, Cucu Sutara mengatakan, melarang rokok eceran beredar, kemungkinan akan membuat rokok-rokok ilegal menjamur di berbagai daerah
Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar) menyesalkan rencana pemerintah soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yakni produk tembakau bagi kesehatan.
Ketua Umum Kadin Jabar, Cucu Sutara mengatakan, melarang rokok eceran beredar, kemungkinan akan membuat rokok-rokok ilegal menjamur di berbagai daerah.
"Di gudang cirebon, terdapat 12 juta picis batang rokok yang disita, tidak ada cukainya atau ilegal. Inilah yang harus diwaspadai pemerintah dengan memperketat barang cukai, " ujarnya, Kepada Tribunjabar.id di Graha Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung.
Cucu menyebut, rencana tersebut merupakan keputusan yang tidak tepat dan berdampak tidak bagus terutama pada UMKM.
Baca juga: Rencana Larangan Jual Rokok Eceran, Pengamat Sebut Bakal Ada Masalah, Lebih Baik Ini yang Dilakukan
"Perlu di evaluasi, terlalu jauh presiden mengatur tentang rokok eceran. Kita memahami salah satunya terkait kesehatan," katanya.
Kendati demikian, rokok merupakan salah satu sumber pendapatan usaha kecil menengah, terutama pedagang eceran.
Ketua Kadin Kota Cimahi, Asep Maryadi mengatakan rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 telah masuk dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomot 25 tahun 2022, tentang prograk penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
"Kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh banyak, apakah ada efek jera bagi masyarakat? tujuan dan efeknya harus lebih diarahkan pemerintah terhadap kebijakan tersebut," ujarnya, Kepada Tribunjabar.id, di Graha Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung.
Cucu menuturkan, Penting diatur oleh pemerintah adalah harmonisasi dan sikronisasi aturan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi, kota atau kabupaten.
Baca juga: Penjualan Rokok Eceran akan Dilarang, di Kabupaten Bandung Banyak Ditemukan, Ini Kata Kadinkes
"Bagaimana antara regulasi pemerintah dengan pengusaha nyambung, pada akhirnya para pengusaha besar maupun kecil yang diinginkan usaha yang kondusif. Apalagi sekarang menghadapi geopolitik," ujar Cucu.
Agar harmonisasi, kata ia, sejalan dengan para pengusaha. Pemerintah berfungsi sebagai regulator, pengusaha merupakan kolaborator.
"Kita berharap, pemerintah sebagai regulator mendapat anggaran biaya dari kita, pajak pengusaha, PAD dan lainnya. Kembalikan manfaatnya kepada kita, nyaman berusahanya dan ada kepastian hukum," jelasnya.
Ia mengatakan, jangan sampai diantara pemerintahan masih ada ego sentris.
"Ayo kita bareng-bareng untuk harmonisasi, sebab memiliki tujuan yang sama," ujar Cucu.
Nizar Sungkar Resmi Pimpin Kadin Jabar, Siap Koordinasi dengan Gubernur dan Rangkul Kadin Pusat |
![]() |
---|
Muprov Digelar Bertepatan dengan HUT Kadin, Almer Faiq Rusydi Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Jabar |
![]() |
---|
Wabup Sumedang Perintahkan Dinas Perizinan Dampingi Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Muprov Kadin Jabar Disepakati Usai Rekonsiliasi, Dorong Persatuan dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.