Kata Bharada E soal Kemungkinan Ricky Rizal dan Kuat Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), tetap yakin Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Editor: Giri
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Daftar pengakuan Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022), ungkap detik-detik Brigadir J ditembak Ferdy Sambo hingga skenario 

Lalu, ketika ditanya tepatnya ke arah dinding sebelah mana, Ricky menjawab tidak memperhatikan.

Selain menyatakan tak melihat mantan atasannya menembak Brigadir J, Ricky juga mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo membawa senjata.

Senada dengan Ricky, Kuat juga mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua saat itu.

"Saya tidak melihat Bapak (Ferdy Sambo) menembak Yosua," kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.

Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Coba Bocorkan Vonis Kasus Ferdy Sambo, Sebut Ada Framing

Pekan depan Richard akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Setelah itu, Sambo disebut menembak Yosua yang tengah sekarat di belakang kepala yang menyebabkan sang ajudan meninggal di tempat.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Beredar Video Diduga Ketua Majelis Hakim Curhat soal Ferdy Sambo

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bharada E Tetap Yakin Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Lihat Sambo Tembak Brigadir J"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved