Kapolres Sukabumi Berganti, Ini Sederet Kasus yang Berhasil Diungkap AKBP Dedy, TPPO hingga Rajapati

AKBP Dedy Darmawansyah menjabat Kapolres Sukabumi sekitar 1 tahun 4 bulan sejak Agustus 2021. Sejak menjabat, dia berhasil mengungkap berbagai kasus

Istimewa/ Dok Humas Polres Sukabumi
AKBP Dedy Darmawansyah (kiri) resmi digantikan oleh AKBP Maruly Pardede (kanan) dari jabatan Kapolres Sukabumi. 

Dedy mengatakan, terdapat juga dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, yakni I dan HK. Dalam kasus ini, I atau disebut Mami datang ke Palabuhanratu menjemput empat korban.

Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

Ungkap Kasus Narkoba

Pada akhir bulan Maret 2022, AKBP Dedy berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti satu koper narkoba berisi sabu-sabu seberat 24.479 kilogram.

Dalam kasus itu, dua tersangka berinisial YS (34) dan YH (23) berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai kurir.

Jika dirupiahkan, barang bukti sabu-sabu seberat 24,479 kilogram itu bernilai Rp 29.374.800.000 alias Rp 29 miliyar lebih.

Dua pelaku itu disangkakan UU narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Pondok Pesantren di Cimanggu Sukabumi Terbakar, Santri yang Sedang Mengaji Berhamburan Keluar

Tangkap Pembobol ATM dengan Nilai Miliyaran

Tak hanya kasus narkoba dan TPPO, AKBP Dedy juga berhasil mengungkap kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dua pelaku pembobol ATM berinisial AS dan R berhasil ditangkap. Para pelaku itu beraksi di enam lokasi ATM yang ada di minimarket di wilayah Kecamatan Cicurug.

Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya itu sudah sekitar satu tahun, mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 15 September 2022 lalu.

Selama menjalankan aksinya, mereka sudah menggondol uang senilai Rp 1.943.700.000 atau Rp 1,9 Miliyar lebih.

Diketahui, para pelaku merupakan pegawai pengelola ATM. Mereka beraksi saat melakukan perbaikan ATM, sehingga dengan mudah menggondol uang di mesin ATM karena para pelaku mempunyai kunci ATM.
Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan itu karena terlilit hutang. Akibat perbuatannya, pelaku pembobol ATM disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ungkap Kasus Misteri Kematian Dua Wanita yang Tewas Mengenaskan

Pada Senin 20 Juni 2022 lalu, warga pesisir pantai Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan dua mayat wanita misterius dalam kondisi mengenaskan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved