Herry Wirawan Predator Santri Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut: Pantas untuk Pelaku

Keluarga korban Herry Wirawan menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukannya.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). MA menolak kasasi Herry sehingga akan tetap jalani hukuman mati. 

"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati, kok begitu tega," ucapnya.

NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.

Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan.

"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal. Saya berterima kasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkap dia.

Ia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

Baca juga: Predator Asal Sukabumi Ini Senasib dengan Herry Wirawan Setelah Jaksa Ajukan Banding, Dihukum Mati

"Cukup kami saja yang menjadi korban. Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan yang merupakan pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Herry kemudian mengajukan banding ke MA namun ditolak.

Baca juga: WAWANCARA KHUSUS, Blak-blakan Kepala Kejati Jabar soal Hukuman Mati Herry Wirawan

Seperti diketahui, Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved