Pemilu 2024

Apa Itu Sistem Proposional Tertutup yang Diwacanakan pada Pemilu 2024? Simak Penjelasannya

Belakangan ini heboh mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diwacanakan menggunakan sistem proporsional tertutup, apa maksudnya?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
istimewa
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS 22 Antapani Tengah, Kota Bandung. Menuju Pemilu 2024 terdapat wacana menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Partai akan menentukan nama-nama caleg dan menyusunnya berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Sistem Proporsional Terbuka

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Baca juga: Partai Amien Rais Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Banyak Kader Garut yang Menangis, Besok Syukuran

Sedangkan saat ini Indonesia menganut sistem proporsional terbuka.

Pada sistem proporsional terbuka, para pemilih dapat langsung memilih caleg yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Dalam surat suara sistem proporsional terbuka, surat suara memuat keterangan logo partai politik beserta dengan nama kader parpol caleg.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya (kanan), didampingi Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan (tengah) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin (kiri) mengecek boks berisi surat suara dan lipatan surat suara di gudang logistik KPU Kampung Sawah, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/2/2019).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya (kanan), didampingi Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan (tengah) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin (kiri) mengecek boks berisi surat suara dan lipatan surat suara di gudang logistik KPU Kampung Sawah, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/2/2019). (Tribun Jabar/Mumu Mujahiddin)

Pemilih juga dapat mencoblos langsung nama caleg atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Penetapan caleg terpilih ditentukan berdasarkan hasil suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved