Pemilu 2024

Apa Itu Sistem Proposional Tertutup yang Diwacanakan pada Pemilu 2024? Simak Penjelasannya

Belakangan ini heboh mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diwacanakan menggunakan sistem proporsional tertutup, apa maksudnya?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
istimewa
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS 22 Antapani Tengah, Kota Bandung. Menuju Pemilu 2024 terdapat wacana menggunakan sistem proporsional tertutup. 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini heboh mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diwacanakan menggunakan sistem proporsional tertutup, apa maksudnya?

Kehebohan tersebut bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat berubah dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Ditambah dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Pemilu 2024 nanti akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal tersebut Hasyim sampaikan dalam sambutannya pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan," kata Hasyim dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Jelang Pemilu 2023, Kemenag Kota Cirebon Larang Rumah Ibadah Digunakan untuk Aktivitas Politik

Lantas apa yang dimaksud dengan sistem proporsional?

Mengutip Bintan R. Saragih dalam bukunya Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia (1987), penjelasan sistem proporsional tertutup yaitu:

"Sistem proporsional tertutup adalah sebuah sistem pemilihan umum di mana kursi yang tersedia di Parlemen Pusat untuk diperebutkan di pemilihan umum, dibagi-bagi kepada partai/golongan politik yang turut dalam pemilihan tersebut sesuai dengan imbangan suara yang diperolehnya dalam pemilihan yang bersangkutan".

Dalam sistem ini ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem Proporsional Tertutup

Sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu dimana para pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif (caleg).

Penentuan mengenai siapa yang akan terpilih ditetapkan oleh partai politik peserta pemilu.

Dalam surat suara sistem proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Partai akan menentukan nama-nama caleg dan menyusunnya berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Sistem Proporsional Terbuka

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Baca juga: Partai Amien Rais Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Banyak Kader Garut yang Menangis, Besok Syukuran

Sedangkan saat ini Indonesia menganut sistem proporsional terbuka.

Pada sistem proporsional terbuka, para pemilih dapat langsung memilih caleg yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Dalam surat suara sistem proporsional terbuka, surat suara memuat keterangan logo partai politik beserta dengan nama kader parpol caleg.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya (kanan), didampingi Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan (tengah) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin (kiri) mengecek boks berisi surat suara dan lipatan surat suara di gudang logistik KPU Kampung Sawah, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/2/2019).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya (kanan), didampingi Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan (tengah) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin (kiri) mengecek boks berisi surat suara dan lipatan surat suara di gudang logistik KPU Kampung Sawah, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/2/2019). (Tribun Jabar/Mumu Mujahiddin)

Pemilih juga dapat mencoblos langsung nama caleg atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Penetapan caleg terpilih ditentukan berdasarkan hasil suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved