Pemilu 2024
Apa Itu Sistem Proposional Tertutup yang Diwacanakan pada Pemilu 2024? Simak Penjelasannya
Belakangan ini heboh mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diwacanakan menggunakan sistem proporsional tertutup, apa maksudnya?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini heboh mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diwacanakan menggunakan sistem proporsional tertutup, apa maksudnya?
Kehebohan tersebut bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat berubah dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Ditambah dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Pemilu 2024 nanti akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut Hasyim sampaikan dalam sambutannya pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan," kata Hasyim dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jelang Pemilu 2023, Kemenag Kota Cirebon Larang Rumah Ibadah Digunakan untuk Aktivitas Politik
Lantas apa yang dimaksud dengan sistem proporsional?
Mengutip Bintan R. Saragih dalam bukunya Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia (1987), penjelasan sistem proporsional tertutup yaitu:
"Sistem proporsional tertutup adalah sebuah sistem pemilihan umum di mana kursi yang tersedia di Parlemen Pusat untuk diperebutkan di pemilihan umum, dibagi-bagi kepada partai/golongan politik yang turut dalam pemilihan tersebut sesuai dengan imbangan suara yang diperolehnya dalam pemilihan yang bersangkutan".
Dalam sistem ini ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem Proporsional Tertutup
Sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu dimana para pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif (caleg).
Penentuan mengenai siapa yang akan terpilih ditetapkan oleh partai politik peserta pemilu.
Dalam surat suara sistem proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.