Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Pria di Bandung Aniaya NN hingga Meninggal, Ngaku Korban Kecelakaan

Akibat ajakan berhubungan badan ditolak oleh korban, AA (35) tega melakukan penganiayaan pada korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Akibat ajakan berhubungan badan ditolak oleh korban, AA (35) tega melakukan penganiayaan pada korban hingga akhirnya meninggal dunia di Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Akibat ajakan berhubungan badan ditolak oleh korban, AA (35) tega melakukan penganiayaan pada korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban NN (38) meninggal dunia, AA membawa korban ke rumah sakit, dan menyebutkan NN merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, pihak rumah sakit menghubungi Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung dan berkomunikasi.

Baca juga: Kasus Cucu Aniaya Nenek di Cianjur Berakhir Damai, Korban dan Pelaku Tak Lagi Satu Rumah

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan awalnya, tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit, dalam keadaan korban sudah meninggal dunia.

"Informasinya kecelakaan lalulintas, namun demikian pihaknRS berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta bandung. Maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah korban kecelakaan lalulintas," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (3/1/2023).

Kusworo memeparkan, setelah dicek, di TKP tersebut tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.

"Kemudian dilakukan pendalaman, berdasarkan saksi yang ada, bahwa tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas di situ. Lalu didalami lagi oleh kami, sehingga didapatkan keterangan dan tersangka mengaku, bahwa ia pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kusworo.

Kejadian tersebut, kata Kusworo, terjadi pada 31 Desember, sekitar pukul 04.00 WIB.

"TKP di Rumah Kosong, yang berada di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang," ujar dia.

Menurut Kusworo, motif pelaku adalah ketika tersangka ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak.

Baca juga: Anak Durhaka dari Kudus, Aniaya Ibu Hingga Tewas Gara-gara Lapar tapi Tak Temukan Makanan

"Lalu dilakukan pemukulan, setelah dipukulnya korban oleh tersangka kemudian korban terpeleset, dari lantai dua hingga terjatuh ke bawah, mengakibatkan gegar otak. Sebagaimana visum yang didapatkan dari pihak ruamh sakit," katanya.

Kusworo mengatakan, menurut informasi dari tersangka, hubungan korban dan tersangka adalah terman kerja, yang baru kenal selama dua hari.

"Jadi tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Ya, bisa dibilang mucikari," tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat pasal 338, yaitu terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dengan subsidier pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Masih Ingat Anggota DPRD Sumedang Sekap dan Aniaya Anak? Kini Sudah Resmi Diganti

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved