Otomotif
Tak Bayar PKB 2 Tahun Berturut-turut Kendaraan Jadi Bodong, Gini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP
Bagi Anda yang memiliki kendaraan, mulai tahun 2023, tak bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB selama dua tahun maka kendaraan terancam bodong
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang memiliki kendaraan, mulai tahun 2023, tak bayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB selama dua tahun maka kendaraan menjadi bodong.
Jika Anda terlambat membayar PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.
Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.
Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, bahkan kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali.
Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.
Untuk mengantisipasi hal ini terjadi, kini para pengendara atau pemilik kendaraan diimbau untuk tak lupa membayar pajak.
Baca juga: Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Bandung, Belum Bayar Pajak Juga Bisa Kena
Sebelum membayar pajak, Anda bisa cek dulu besaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) di wilayah Jawa Barat bisa dilakukan secara online.
Pemilik kendaraan yang ingin cek PKB-nya tanpa keluar rumah dapat mengakses situs web atau aplikasi resmi.
Beberapa cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat yang bisa dipilih di antaranya melalui situs web Bapenda Jabar, e-samsat, hingga aplikasi Sambara.
Selain itu, cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui SMS.
Cek Pajak Kendaraan Bermotor memang bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Namun terkadang, jumlah besaran pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.
Dengan mengetahui cara cek Pajak Kendaraan Bermotor secara online, tidak ada alasan lagi bagi pemilik untuk lalai membayar pajak.
Apalagi mulai tahun 2023, pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online untuk wilayah Jawa Barat?
1. Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor via e-samsat.id
Pertama cara cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online adalah melalui laman e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:
Akses laman https://e-samsat.id
Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi)
Lalu klik “Cek Sekarang” Layar akan menampilkan informasi besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayar.
Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Baca juga: Samsat Subang Gratiskan Biaya BBNKB, Tercatat Ada 135 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak
2. Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor via website Bapenda Jabar
Cara kedua untuk cek Pajak Kendaraan Bermotor adalah melalui situ web Bapenda Jawa Barat. Berikut langkah-langkahnya:
Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Masukkan kode kendaraan atau plat nomor kamu sesuai format dan kolom yang telah disediakan. (Contoh: D 1345 BPD)
Pilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau warna plat nomor (Hitam, Merah, atau Kuning)
Ketikkan kode captcha di kolom kode pengaman
Selanjutnya, klik tombol "Cari"
Layar akan menampilkan informasi identitas kendaraan serta rincian biaya tagihan Pajak Kendaraan Bermotor.

3. Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor via website Sambara
Pilihan lain untuk cek Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat adalah melalui laman https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/.
Ikuti langkah-langkah berikut:
Akses laman https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/
Masukkan kode kendaraan atau plat nomor kamu sesuai format dan kolom yang telah disediakan. (Contoh: D 1345 BPD)
Pilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau warna plat nomor (Hitam, Merah, atau Kuning)
Ketikkan kode captcha di kolom kode pengaman
Selanjutnya, klik tombol "Cari"
Layar akan menampilkan informasi identitas kendaraan serta rincian biaya tagihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Sosialisasi STNK Mati 2 Tahun Datanya Akan Dihapus, Jasa Raharja Ingatkan Warga Sukabumi Bayar Pajak
4. Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor via aplikasi Sambara
Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
Pada menu Sambara pilih "Info PKB"
Lalu masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Klik "Cari"
Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan
5. Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor via SMS
Selain melalui website dan aplikasi, cara cek pajak kendaraan di Jawa Barat juga dapat dilakukan melalui SMS.
Cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut langkah-langkahnya:
Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
Contoh: Info B/6777/XF Hitam
Kirim ke nomor 0811 2119 211
Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Nah, itulah informasi seputar cara cek Pajak Kendaraan Bermotor secara online dengan mudah untuk wilayah Jawa Barat. Selamat mencoba!.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat lewat HP"
Pajak Kendaraan Bermotor
PKB
cara cek pajak kendaraan bermotor
STNK
Bodong
membayar pajak
Jawa Barat
Sambara
Daftar Harga Mobil Terbaru di Agustus 2025 Mulai Rp 100 Jutaan Berbagai Merek, Toyota hingga Honda |
![]() |
---|
Daftar Harga Mobil Terbaru di Bulan Mei 2025 Mulai Rp 100 Jutaan Lengkap dari Toyota hingga Honda |
![]() |
---|
Daftar Harga Mobil Terbaru Februari 2025 Rp 100 Jutaan, Ada Kenaikan Harga Terdampak PPN 12 Persen? |
![]() |
---|
Daftar Harga Mobil Terbaru Januari 2025 Mulai Harga Rp 100 Jutaan, Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen? |
![]() |
---|
Daftar Harga Mobil LCGC Rp 100 Jutaan Desember 2024 di Akhir Tahun, dari Daihatsu hingga Toyota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.