Terlibat Korupsi Kredit Fiktif, 4 Pegawai BPR Subang Diringkus Unit Tipidkor Polres Subang
Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat menginterogasi satu tersangka kredit fiktif di PD BPR Subang ketika menggelar pengungkapan kasus di halaman Mapolres Subang, Rabu (28/12/2022) malam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pelaku kredit fiktif di PD BPR Subang tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Para tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews