Kabar Seleb
Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Bebas dari Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi Menohok
Kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex turut disoroti Reza Arap, beri reaksi menohok
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex turut disoroti Reza Arap.
Nama Reza Arap sempat terseret dalam kasus Doni Salmanan karena mendapatkan hadiah dari pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut.
Mendengar kabar Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara hungga bebas ganti rugi ternyata turut membuat Reza Arap bereaksi menohok.
Diketahui kssus penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan kini memasuki babak baru.
Doni Salmanan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca juga: Negara Cuma Sita Komputer dan Laptop Doni Salmanan, Uang dan Aset Dikembalikan, Ini Daftarnya
Hasil sidang tersebut menyatakan bahwa Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hal ini lantaran Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya," kata hakim ketua Achmad Satibi, dikutip TribunStyle.com dari Tribun Seleb, Jumat (16/12/2022).
Sehingga keputusan itu menyatakan bahwa Doni Salmanan lolos dari pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang sebelumnya dituntut JPU.
Para korban pun tak puas dengan keputusan hakim.
Banyak yang melayangkan protes agar Doni Salmanan dijatuhi hukuman yang setimpal.
Lebih lanjut, beberapa aset milik suami Dinan Fajrina itu akan dikembalikan.
Meski begitu tak semuanya aset Doni Salmanan dikembalikan, ada lima aset milik Doni Salmanan yang disita negara.
Tentu jumlah ini jauh berbeda dari harta yang dikembalikan padanya.