Ayah Kandung Bejat di Garut yang Tega Rudapaksa Anak Sendiri Sering Melamun Sebelum Ditangkap
AK (39), seorang ayah di Garut, tega merudapaksa anaknya sendiri selama dua tahun sejak istrinya jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
AK (39), ayah kandung yang nekat merudapaksa anaknya sendiri, tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022) sore.
"Tersangka sebelum ditangkap terlihat sering melamun. Anaknya kini sudah tinggal bersama neneknya, kembali ke Bandung," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Kamis (22/12/2022).
AF mengaku tidak menyangka tersangka bisa berbuat jahat terhadap anaknya yang seharusnya ia jaga.
"Perbuatan keji, tidak nyangka bisa berbuat kejam seperti itu, menghancurkan masa depan anaknya sendiri, semoga dapat hukuman setimpal," ucapnya.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah satu pertiga hukuman.
Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
