Kasus Ferdy Sambo
Istri Ferdy Sambo Dinilai Bakal Sulit Buktikan tentang Pengakuan Mendapat Kekerasan dari Brigadir J
Putri Candrawathi dinilai bakal kesulitan membuktikan dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Putri Candrawathi dinilai bakal kesulitan membuktikan dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kekerasan seksual itu yang selalu disebut Ferdy Sambo sebagai pencetus aksi pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri. Sedangkan Putri merupakan istri Ferdy Sambo.
Mengenai kesulitan membuktikan itu dikatakan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, jika pelecehan benar terjadi, saat itu Putri seharusnya langsung melapor ke polisi, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Hibnu mengatakan, perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dari hasil visum korban.
Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.
Baca juga: Kesaksian Ahli Kriminologi di Sidang Beber Penjelasan Pengakuan Putri Candrawathi Alami Pelecehan
Sementara, pada kasus Putri, kekerasan seksual diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.
"Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa dua tiga hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujarnya.
Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual.
Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.
Jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.
Nantinya, majelis hakim akan menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.
Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi soal Aksi Tak Senonoh Brigadir J Disangsikan karena Masih Mencari
Seandainya ahli yang dihadirkan pihak Putri dan Sambo kelak dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.