Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Usia 6-12 tahun yang Belum Vaksin Dapat Naik dengan Syarat

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik moda transportasi kereta api.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat akan naik kereta api di di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (30/8/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik moda transportasi kereta api. 

- Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. 

Atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved